Analisis tentang Laporan Pajak Terutang terhadap Perdagangan Online (E-Commerce)
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1984Abstract
Dalam satu dekade ini, telah terjadi perkembangan signifikan dalam dunia ekonomi sebagai salah satu dampak perkembangan teknologi yang sangat cepat. Salah satu perubahan yang terjadi adalah beralihnya perdagangan dari cara konvensional, dimana terjadi pertemuan snatara pembeli dengan penjual secara langsung atau tatap muka, ke perdagangan daring/ online. Dalam perdagangan online, pembeli dan penjual „bertemu‟ di dunia maya dengan wadah jual-eli berupa website dan/atau aplikasi. Perjanjian dan kesepakatan penjualan tercipta tidak lagi berdasarkan perjanjian tertulis, tapi terjadi melalui kesepakatan pemesanan. Namun perubahan perdagangan ini tidak merubah fakta bahwa pada setiap transaksi tetap melekat kewajiban pembayaran pajak.Dalam hal pengenaan pajak, perdagangan online dapat dikenakan pajak penghasilan karena jika berdasaran syarat subjektif (pedagang) dan syarat objektif (penghasilan), pedagang dalam perdagangan online telah memenuhi syarat pengenaan pajak penghasilan. Undang-undang Pajak Penghasilan dirasa belum cukup mampu memberikan arahan mengenai pengenaan pajak terhadap perdagangan online, sehingga dikhawatirkan, pengenaan pajak penghasilan terhadap perdagangan online menjadi kurang maksimal. Dengan demikian diperlukan adanya aturan baru untuk dijadikan dasarhukum pengenaan pajak terhadap perdagangan online.Downloads
Published
2021-03-10
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Analisis tentang Laporan Pajak Terutang terhadap Perdagangan Online (E-Commerce). (2021). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1984


