Penerapan Omnibus Law dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1989Keywords:
UU Cipta Kerja, Omnibus Law, Civil Law SystemAbstract
Pada Juli 2020, World Bank mengubah indikator pengukuran katagori pendapatan negara dan mengklasifikasikannya ke dalam 4 kelompok negara yaitu, pendapatan rendah (low income), pendapatan rendah menengah (lower-middle income), pendapatan menengah keatas (upper-middle income), dan pendapatan tinggi (high-income). Dari perubahan indikator tersebut menempatkan Indonesia pada katagori upper-middle income dari yang sebelumnya lower-middle income. Peningkatan pendapatan Indonesia terus diupayakan dan didorong oleh pemerintah melalu regulasi-regulasi yang mendukung salah satunya dengan membentuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Pembentukan UU Cipta Kerja merupakan yang pertama kali di Indonesia dengan metode Omnibus Law sehingga membawa dampak bagi peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Pada prinsipnya penerapan Omnibus Law sudah banyak diterapkan di negara-negara dengan common law system sedangkan untuk penerapannya di Indonesia memiliki beberapa permasalahan mengenai pembentukan perundang-undangannya karena menganut civil law system.Downloads
Published
2021-03-10
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Penerapan Omnibus Law dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (2021). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1989


