Status Badan Usaha Milik Desa Sebagai Badan Hukum Atas Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja

Alfiansyah Alfiansyah

Abstract


Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan pelayanan umum kepada masyarakat di desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan BUMDes sebagai badan usaha. Badan usaha yang dimaksud tidak ditentukan secara khusus dalam UU Desa. Hal ini menimbulkan berbagai masalah dalam pendirian maupun usaha BUMDes di masyakarat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa status BUMDes sebelum dan sesudah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) serta implikasinya karena dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja mengubah Pasal 1 angka 6 UU Desa yang sebelumnya menyebut BUMDes sebagai badan usaha diubah menjadi badan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian doctrinal research. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan-bahan hukum primer, bahan-bahan hukum sekunder serta bahan-bahan hukum tersier dan metode analisis yang digunakan metode analisis dedukatif. Dapat disimpulkan bahwa status BUMDes sebelum diundangkannya UU Cipta Kerja adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum karena BUMDes telah memenuhi karakteristik dari badan hukum. Kemudian status badan hukum BUMDes dipertegas dalam UU Cipta Kerja yang membuat BUMDes dapat memiliki sifat seperti badan hukum yang lain pada umumnya dan BUMDes dapat disahkan sebagai badan hukum.


Keywords


BUMDes, Badan Usaha, Badan Hukum

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i2.1991

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Alfiansyah Alfiansyah



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.