Analisis Yuridis Pemberian Upah di Bawah UMK Bagi Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit

Aris Prio Agus Santoso, Erna Chotidjah Suhatmi, Indra Hastuti, Zanuar Bayu Pamungkas

Abstract


Pasal 88 (1) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam implementasinya tenaga kesehatan di Rumah sakit masih memperoleh upah jauh dibawah upah minimum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengupahan jasa di bawah UMK ditinjau dari sudut pandang hukum, dan pertanggungjawaban Pemerintah dalam Implementasi Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data dari studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pengupahan jasa tenaga kesehatan di bawah UMK dapat dilakukan penangguhan upah minimum, dan selisih upah yang ditangguhkan itu merupakan hutang Rumah Sakit yang tetap wajib dibayarkan. Apabila Rumah sakit tidak melakukan penangguhan upah minimum bagi tenaga kesehatan, maka hal tersebut dikategorikan tindak kejahatan. Secara legislasi Pemerintah telah melakukan pertanggungjawaban hukum kepada Tenaga Kesehatan Rumah Sakit, namun hal ini tidak dapat berjalan mulus karena faktor Rumah Sakit itu sendiri.

 


Keywords


Upah; Tenaga Kesehatan; Rumah Sakit

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i3.2006

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 ARIS PRIO AGUS SANTOSO



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.