Analisis Yuridis Pemberian Upah di Bawah UMK Bagi Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i3.2006Keywords:
Upah, Tenaga Kesehatan, Rumah SakitAbstract
Pasal 88 (1) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam implementasinya tenaga kesehatan di Rumah sakit masih memperoleh upah jauh dibawah upah minimum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengupahan jasa di bawah UMK ditinjau dari sudut pandang hukum, dan pertanggungjawaban Pemerintah dalam Implementasi Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data dari studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pengupahan jasa tenaga kesehatan di bawah UMK dapat dilakukan penangguhan upah minimum, dan selisih upah yang ditangguhkan itu merupakan hutang Rumah Sakit yang tetap wajib dibayarkan. Apabila Rumah sakit tidak melakukan penangguhan upah minimum bagi tenaga kesehatan, maka hal tersebut dikategorikan tindak kejahatan. Secara legislasi Pemerintah telah melakukan pertanggungjawaban hukum kepada Tenaga Kesehatan Rumah Sakit, namun hal ini tidak dapat berjalan mulus karena faktor Rumah Sakit itu sendiri.Downloads
Published
2021-07-02
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


