Akibat Hukum Bagi Pembeli Yang Beriktikad Buruk
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.2025Keywords:
Iktikad Baik, Perikatan, Perjanjian Jual Beli.Abstract
Hubungan hukum atau perikatan dalam hukum perdata bisa lahir dari dua sumber, baik karena persetujuan atau perjanjian, maupun karena undang-undang. Lahirnya perikatan di antara dua pihak atau lebih tentu memberikan akibat hukum bagi masing-masing pihak, berupa hak dan kewajiban. Setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Demikian juga dalam suatu perjanjian jual beli. Penjual dan pembeli masing-masing telah membuat kesepakatan, baik tertulis atau tidak, mengenai apa saja hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi untuk melaksanakan suatu perjanjian. Para pihak pada hakikatnya dianggap memiliki iktikad baik dalam membuat dan melaksanakan suatu perjanjian, sampai terbukti sebaliknya. Penelitian ini berusaha membahas persoalan atas suatu kasus jual beli dengan harga yang tidak wajar dan hubungannya dengan iktikad baik dari pihak pembeli apabila ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan putusan-putusan hakim, serta doktrin para ahli. Lebih jauh, penelitian ini mengidentifikasi akibat hukum bagi seorang pembeli yang membeli barang dengan harga yang tidak wajar. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dan menghasilkan kesimpulan bahwa seorang pembeli seharusnya memiliki rasionalitas dan pengetahuan atas kepatutan yang ada di masyarakat. Harga yang tidak wajar sudah cukup menjadi indikator bagi pembeli untuk curiga atau menduga bahwa ada sesuatu yang tidak beres dengan transaksi jual beli yang sedang dilakukan apabila pembeli tersebut memang beriktikad baik.Downloads
Published
2021-03-27
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Akibat Hukum Bagi Pembeli Yang Beriktikad Buruk. (2021). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.2025


