Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Cabang Dinas Pendidikan Tomohon Minahasa
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.2030Keywords:
Implementasi Kebijakan, Disiplin PNS, PP 53 2010Abstract
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan perangkat pelayanan publik yang diangkat dan digaji oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Cabang Dinas Pendidikan Tomohon Minahasa, Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Belum terpenuhinya kriteria kuantitas yang dibutuhkan oleh Cabang Dinas Pendidikan Tomohon Minahasa. 2) PNS masih belum taat dan patuh terhadap jam kerja yang telah ditentukan. 3) Pimpinan masih belum konsisten dalam memberi arahan dan teguran kepada pegawai yang terlambat. 4) Penentuan jabatan dengan menggunakan merit system masih belum optimal dilaksanakan.. 5) PNS belum mengetahui dan memahami secara keseluruhan landasan aturan dan tupoksi yang dipakai tentang Disiplin PNS. 6) Pelanggaran disiplin PNS masih sering dilakukan Pegawai. 7) Penerapan sanksi oleh Pimpinan masih belum optimal dan implementor belum mengetahui secara detail bentuk sanksi yang diberikan kepada PNS yang melanggar aturan. 8) Pegawai masih belum bertanggung jawab secara penuh dalam menjalankan tugasnya dan masih banyak pegawai atau pimpinan yang tidak sesuai kompetensi pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya. Saran yang diberikan sebaiknya PNS yang ada harus lebih meningkatkan kepedulian terhadap jam kerja yang telah ditetapkan dan Pengawasan kepada PNS harus lebih ditingkatkan secara maksimal.Downloads
Published
2021-03-29
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Cabang Dinas Pendidikan Tomohon Minahasa. (2021). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.58258/jisip.v5i2.2030


