Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Cabang Dinas Pendidikan Tomohon Minahasa

Jossie Moudy Cherfie Lombogia, Abdul Rahman Dilapanga, Wilson Rahman Bogar

Abstract


Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan perangkat pelayanan publik yang diangkat dan digaji oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Cabang Dinas Pendidikan Tomohon Minahasa, Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian  menunjukkan bahwa: 1) Belum terpenuhinya kriteria kuantitas yang dibutuhkan oleh Cabang Dinas Pendidikan Tomohon Minahasa. 2) PNS masih belum taat dan patuh terhadap jam kerja yang telah ditentukan. 3) Pimpinan masih belum konsisten dalam memberi arahan dan teguran kepada pegawai yang terlambat. 4) Penentuan jabatan dengan menggunakan merit system masih belum optimal dilaksanakan.. 5) PNS belum mengetahui dan memahami secara keseluruhan landasan aturan dan tupoksi yang dipakai tentang Disiplin PNS. 6) Pelanggaran disiplin PNS masih sering dilakukan Pegawai. 7) Penerapan sanksi oleh Pimpinan masih belum optimal dan implementor belum mengetahui secara detail bentuk sanksi yang diberikan kepada PNS yang melanggar aturan. 8) Pegawai masih belum bertanggung jawab secara penuh dalam menjalankan tugasnya dan masih banyak pegawai atau pimpinan yang tidak sesuai kompetensi pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya. Saran yang diberikan sebaiknya PNS yang ada harus lebih meningkatkan kepedulian terhadap jam kerja yang telah ditetapkan dan Pengawasan kepada PNS harus lebih ditingkatkan secara maksimal.

Keywords


Implementasi Kebijakan, Disiplin PNS, PP 53 2010

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i2.2030

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Jossie Moudy Cherfie Lombogia, Abdul Rahman Dilapanga, Wilson Rahman Bogar



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.