PROBLEMATIKA PENEGAKAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT BIAYA PENGHIDUPAN ANAK DAN MANTAN ISTRI

Novendia Dara Cintaanito

Abstract


Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Adanya tindakan Pegawai Negeri Sipil (pria) yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang diputuskan oleh hakim dengan tidak memberikan nafkah kepada anak dan mantan istri setiap bulannya sebesar yang telah diputuskan menjadi menarik untuk dibahas mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan hajar hidup dari anak dan mantan isterinya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian metode penelitian library research atau penelitian kepustakaan. Mengenai penelitian semacam ini lazimnya juga disebut “Legal Research” atau “Legal Research Instruction”.Dari hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pertama, upaya yang dapat dilakukan Pejabat (Atasan) dari instansi tempat Pegawai Negeri Sipil (pria) bekerja atas tuntutan dari mantan istri guna pemenuhan putusan pengadilan adalah dengan memerintahkan kepada Bendahara instansi untuk melakukan pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (pria) bersangkutan sesuai dengan putusan pengadilan. Selanjutnya bendahara instansi dapat memberikan pembagian gaji yang menjadi hak mantan istri dan anaknya kepada mantan istri atau yang dikuasakannya secara langsung. Kedua, Suami tidak dapat menolak untuk memberikan pembagian gaji, karena sesuai dengan peraturan yang ada bahwa Pegawai Negeri Sipil (pria) yang menceraikan istrinya wajib melakukan pembagian gaji. Pasal 16 PP Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Bab VIII angka 3 Surat Edaran No.48/SE/1990 secara tegas telah mengatur sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji pasca perceraian berupa salah satu hukuman disiplin berat sebagaimana yang diatur di dalam PP Disiplin PNS.


Keywords


Disiplin; Pegawai Negeri Sipil; Penghidupan; Perceraian

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i3.2134

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Novendia Dara Cintaanito



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.