PROBLEMATIKA PENEGAKAN DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN TERKAIT BIAYA PENGHIDUPAN ANAK DAN MANTAN ISTRI
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i3.2134Keywords:
Disiplin, Pegawai Negeri Sipil, Penghidupan, PerceraianAbstract
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Adanya tindakan Pegawai Negeri Sipil (pria) yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang diputuskan oleh hakim dengan tidak memberikan nafkah kepada anak dan mantan istri setiap bulannya sebesar yang telah diputuskan menjadi menarik untuk dibahas mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan hajar hidup dari anak dan mantan isterinya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian metode penelitian library research atau penelitian kepustakaan. Mengenai penelitian semacam ini lazimnya juga disebut “Legal Research” atau “Legal Research Instruction”.Dari hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pertama, upaya yang dapat dilakukan Pejabat (Atasan) dari instansi tempat Pegawai Negeri Sipil (pria) bekerja atas tuntutan dari mantan istri guna pemenuhan putusan pengadilan adalah dengan memerintahkan kepada Bendahara instansi untuk melakukan pembagian gaji Pegawai Negeri Sipil (pria) bersangkutan sesuai dengan putusan pengadilan. Selanjutnya bendahara instansi dapat memberikan pembagian gaji yang menjadi hak mantan istri dan anaknya kepada mantan istri atau yang dikuasakannya secara langsung. Kedua, Suami tidak dapat menolak untuk memberikan pembagian gaji, karena sesuai dengan peraturan yang ada bahwa Pegawai Negeri Sipil (pria) yang menceraikan istrinya wajib melakukan pembagian gaji. Pasal 16 PP Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Bab VIII angka 3 Surat Edaran No.48/SE/1990 secara tegas telah mengatur sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji pasca perceraian berupa salah satu hukuman disiplin berat sebagaimana yang diatur di dalam PP Disiplin PNS.Downloads
Published
2021-07-08
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


