Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif BNI Dengan Terdakwa Esron Napitupulu (putusan : No 1590 K/Pid. Sus/2015)
Abstract
Tujuan penulisan naskah ini yaitu pertama. Untuk mengetahui seperti apa pertanggung jawaban pidana terhadap tindak pidana korupsi yang dihubungkan dengan kredit fiktif berdasarkan Undang-undang yang sudah ditentukan tentang pertanggung jawaban tindak pidana korupsi. Kedua, untuk menganalisis Kebijakan Bank BNI terhadap terdakwa pelaku tindak pidana korupsi kredit fiktif. Ketiga, guna melakukan analisis pertimbangan Hakim untuk membuat putusan terhadap terdakwa pelaku Tindak pidana korupsi kredit fiktif dalam Putusan Mahkama Agung, No 1590 K/Pid. Sus/2015. Metode penelitian yang dipergunakan oleh penulis yaitu Dalam perspektif filsafat hukum akan dikaji mengenai nilai-nilai yang memengaruhi perilaku dari pelaku tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan digunakan penelitian hukum normatif menemukan kebenaran koherensi dalam penelaahan hukum secara prinsip yang ada baik secara hukum tertulis maupun tidak tertulis. Berdasarkan hasil penelitian, berdasarkan tiga rumusan masalah dapat disimpulkan. Pertama, bagaimana pertanggung jawaban tindak pidana korupsi kredit fiktif tersebut yang dilakukan oleh pelaku. Kedua, Bagaimanakah kebijakan BNI terhadap terdakwa yang melakukan korupsi kredit fiktif yang dilakukan pelaku. Ketiga, Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan (putusan MA No. 1590K/pid.sus/2015).
Keywords
pertanggung jawaban, tindak pidana, korupsi, kredit fiktif.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i3.2136
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 eko wahyu roni, theresia simatupang simatupang
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.