Perlindungan Hukum Nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Andi Aulia Febrianti

Abstract


Manusia membutuhkan rumah sebagai tempat untuk berlindung, melakukan aktivitas sehari-hari, tempat untuk beristirahat, dan sebagainya. Rumah sebagai kebutuhan pokok juga tercermin dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin pemenuhan tempat tinggal bagi rakyat sebagai pemenuhan hak dasar sebagai manusia. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan hak bermukim menjadi salah satu kewajiban negara untuk dipenuhi kepada rakyatnya. Akan tetapi, seiring bertambahnya harga properti. Maka banyak masyarakat yang kesulitan dalam membeli rumah. Pembelian melalui KPR merupakan salah satu pilihan agar memudahkan masyarakat dalam memperoleh rumah, akan tetapi fasilitas KPR ini perlu diawasi oleh Bank Indonesia selaku bank sentral dalam menjamin perlindungan bagi nasabah. Berdasarkan hal tersebut maka penulis mengangkat rumusan masalah bagaimana pengaturan konsumen KPR menurut ketentuan Perbankan di Indonesia? Dan Bagaimana perlindungan hukum nasabah KPR?. Metode dalam penelitian ini menggunakan metodeyuridis normatif. Hasil dari penelitian dapat ditarik kesimpulan Dalam pemberian kredit bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian, sementara itu dalam pengaturan kredit KPR bank harus menetapkan batasan-batasan sesuai yang ditentukan oleh Bank Indonesia selaku yang menerbitkan aturan terkait batasan rasio loan to value.serta Bank Indonesia mengatur perlindungan konsumen dengan menerbitkan beberapa peraturan mengenai perlindungan konsumen yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI 2006 tertanggal 30 Januari 2006 tentang Mediasi Perbankan yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/14/DPNP. Dalam hal ini, Bank Indonesia memposisikan sebagai lembaga yang juga berfungsi untuk sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa.

Keywords


perlindungan hukum nasabah

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i4.2221

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 Andi Aulia Febrianti



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.