Tingkat Kepuasan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19¬, Terhadap Pelayanan Publik Di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i4.2328Keywords:
Tingkat Kepuasan Masyarakat, Pandemi Covid-19., Pelayanan Publik.Abstract
Pelayanan publik merupakan kebutuhan dasar sebagai warga negara, negara wajib memberikan pelayanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kantor imigrasi kelas II Non TPI Agam yang menyediakan pelayanan keimigrasian mendapatkan kendala dalam pengoptimalan layanan kepada masyarakat, hal itu tidak dapat berjalan dengan semestinya karena adanya ketidak sesuaian antara standar operasional yang berlaku dengan layanan yang diterima oleh masyarakat, baik itu berupa cacat dalam administrasi, adanya sistem percaloan yang berlaku, pemanfaatan teknologi informasi, prosedur pelayanan yang kurang baik, serta kekurangan dalam sarana dan prasarana. Untuk meminimalisir rendahnya kepercayaan masyarakat diperlukan analisis dan pengukuran terhadap tingkat kepuasan masyarakat pada masa pandemi Covid-19 Terhadap Pelayanan Publik di Kantor imigrasi kelas II Non TPI Agam. Agar tercapainya tujuan instansi yakni sebagai pemberi layanan kepada masyarakat salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan tingkat kepuasan masyarakat adalah dengan menganalisis tingkat kepuasan masyarakat pada masa pandemi Covid -19 terhadap pelayanan publik yang di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Dari jumlah populasi dipilih sampel sebanyak 100 responden Pengumpulan data dilakukan dengan metode, kuesioner dan dokumentasi. Hasil penelitian Tingkat kepuasan masyarakat pada masa pandemi covid-19 terhadap pelayanan keimigrasian mendapatkan nilai indeks dari sembilan (9) unsur pernyataan dengan nilai konversi Indeks SKM Nilai Konversi IKM = Σ NRR Tertimbang × 20 (Nilai Konversi IKM = 4,134 × 20 = 82,68), dengan nilai mutu pada kategori “B” yang bermakna (Baik/Puas). Diharapkan ke depannya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam perlu meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi, transparansi pelayanan serta penanganan sarana pengaduan layanan keimigrasian dan bisa mempertahankan hal-hal yang penting meliputi persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, biaya layanan serta kompetensi pelaksanaan layanan keimigrasian.Downloads
Published
2021-11-03
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


