Tinjauan Hukum Perceraian Dimasa Pandemi Covid 19
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v5i4.2537Keywords:
Perceraian, Covis 19, keputusanAbstract
Perkawinan adalah membentuk keluarga yang sakinah dan mawadah, untuk selamat-lamanya sampai akhir hayat, tujuan perkawinan menurut undang-undang dan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, setiap perkawina pasti akan berakhir, baik perceraian melalui jalur pengadilai Perceraian pada dasarnya merupakan peristwa hukum, merupakan suatu kejadian yang menimbulkan atau menghilangkan hak maupun kewajiban. maka perceraian mempunyai hubungan erat dengan sikap-tindak dalam hukum yang berupa tanggung jawab, yaitu tanggung jawab terhadap pihak lain. menyangkut keturunan atau anak dan harta benda. Berdasarkan data di Pengadilan Agama Raba Bima bahwa alasan perceraian di mas pandemi (covis 19) meliputi faktor ekonomi, poligami, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, maupun perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus antara suami dan istri. Akhirnya mereka mengambil keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan jalan pengajuan perceraian di pengadilan. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiri demgan mengunakan sumber data primer yaitu hakin dan panitradi pengadilan agama Bimayanng peroleh langsung dari lapangan dengan wawancara sedangkan data sekunder berdasarkan literatur, UU dan peraturan-peraturan yang berlaku . selanjutnya data yang peroleh dari hasil penelitian lapangan maupu kepustakan aka dianalisis secara induktif, menunjukan pelaksanaan keputusan perceraiaan di masa pandemik di pengadilan raba Bima, hal ini pergaruhi faktor ekonomi, poligami, kdrt, perselisisan terus menerus, cemburu dllDownloads
Published
2021-11-12
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


