Pengadilan Khusus Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (Studi Komparatif USA Tax Court)
Abstract
Jika berbicara mengenai kedudukan pengadilan pajak, memang dalam UU Pengadilan pajak tidak diatur secara jelas pengadilan pajak masuk ke dalam kategori lingkungan peradilan yang mana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan komparatif dengan membandingkan dengan pengadilan pajak di Amerika Serikat. Temuan dari hasil penelitian ini adalah bahwa Pengadilan Pajak di Indonesia merupakan badan pengadilan khusus di lingkungan peradilan Tata Usaha Negara yang tidak murni sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, karena terdapat tugas-tugas eksekutif yang dilaksanakan oleh Pengadilan Pajak. Berbeda dengan Amerika Serikat yang memiliki tiga upaya hukum perpajakan pada peradilan tingkat pertama, yaitu US Tax Court, US District Court, dan US Court of Federal Claims. Pengadilan Pajak di Amerika Serikat juga mengedepankan prinsip keterbukaan sehingga warganya dengan mudah mencari informasi.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v5i4.2604
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Hana Novia Wijaya
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.