PERLINDUNGAN HUKUM PENCIPTA TERHADAP DOWNLOAD MUSIC STREAMING DARI SEBUAH PLATFORM DIGITAL
Abstract
Perkembangan teknologi yang pesat tersebut membawa perubahan di segala bidang kehidupan. Hal ini ditandai dengan terciptanya berbagai platform digital yang memudahkan setiap orang yang menampilkan karyanya. Karya-karya yang ditampillkan dalam berbagai platform digital merupakan suatu hasil kemampuan dan kreativitas manusia yang dapat menciptakan Hak Kekayaan Intelektual (selanjutya disebut HKI).Untuk menghormati dan melindungi karya ciptaan tersebut, perlu diadakannya sebuah bentuk perlindungan melalui hak cipta. Penelitian hukum normatif terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum dengan menekankan pada data sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas atau prinsip-prinsip hukum, baik dalam kaidah hukum positif, kasus-kasus maupun ketentuan-ketentuan perundang-undangan nasional dan internasional yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah dalam memberikan suatu perlindungan terhadap suatu ciptaan khususnya untuk menghindari adanya penggandaan, pemberian izin dalam penggunaan karya cipta musik dan lagu oleh para pengguna (user) dilakukan dengan perjanjian lisensi disertai dengan adanya pembyaaran royalti kepada pencipta.
Keywords
Hak Cipta, Musik Streaming, Penggandaan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2695
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Della Sarafina Hutagalung
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.