PERAN NOTARIS DALAM PEMANFAATAN RUANG BAWAH TANAH UNTUK SARANA JARINGAN UTILITAS TERPADU DI DKI JAKARTA
Abstract
Peningkatan bonus demografi di Indonesia menyebabkan jumlah permukaan lahan untuk dimanfaatkan ruangnya dalam menggerakan roda ekonomi semakin sempit. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menjadi pusat bisnis dalam menghadapi masalah keterbatasan lahan perlu memanfaatkan ruang bawah tanah yang ada. Keberadaan ruang bawah tanah pada praktiknya dimanfaatkan untuk sarana jaringan utilitas terpadu agar pemanfaatan lahan menjadi lebih optimal. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 pemanfaatan ruang bawah tanah tidak diatur secara komprehensif. Kemudian barulah Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 menegaskan secara yuridis bahwa terdapat pemisahan secara horizontal antara kepemilikan hak atas tanah di atas permukaan dengan di bawah tanah. Namun dalam penerapan peraturan-peraturan dimaksud masih perlu adanya sosialisasi terus menerus agar tercipta keteraturan pemahaman hukum. Lebih lanjut, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UUCK inkonstitusional bersyarat diduga dapat memperlambat proses penerapan peraturan baru ini. Bahwa dalam hal ini diperlukan peranan notaris sebagai pejabat pembuat akta tanah yang akan bersinggungan dengan hal-hal dimaksud. Notaris perlu turut andil dalam peran edukasi terkait khususnya pelaksanaanya selama masa pandemi covid-19 saat ini. Penulis menemukan dalam pemanfaatan ruang bawah tanah menggunakan hak guna bangunan dimana untuk pembuatan aktanya dapat diproses oleh notaris.
Keyword: Notaris, ruang bawah tanah, jaringan utilitas
Abstract
The increase in the demographic bonus in Indonesia causes the amount of land to be used for economic development purposes has its own limitation. The Province of the Special Capital City Region of Jakarta, which is a business center that dealing with the problem of limited land, needs to take advantage of the existing underground space. The existence of underground space is usually utilized for integrated utility network facilities so that land use becomes more optimal. Prior to Law Number 11 of 2020 the use of underground spaces was not comprehensively regulated. Then the Government Regulation No. 18 of 2021 juridically confirms that there is a horizontal separation between ownership of land rights above the surface and below the ground. However, in the application of these regulations, there is still a need for continuous socialization in order to create a regular understanding of the law. Furthermore, with the Constitutional Court Decision Number 91/PUU-XVIII/2020 which states that the UUCK is conditionally unconstitutional, it is suspected that it can slow down the process of implementing this new regulation. That in this case the role of a notary as an official making land deeds is needed which will intersect with the underground utilization. Notaries need to take part in the role of related education, especially its implementation during the current covid-19 pandemic. The author finds that in the use of the basement using the right to use the building where the deed can be processed by a notary.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2724
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Mohammad Isfan Batubara
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.