RELEVANSI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW) TERHADAP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM KERANGKA GATT-WTO
Abstract
Pada masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, Indonesia digiring ke arah politik investasi. Dari segi domestik, Indonesia berhasil meloloskan Omnibus Law untuk penciptaan lapangan kerja. Dengan berbagai tawaran kesejahteraan melalui lapangan kerja dan peluang investasi, di satu sisi keberadaan dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut berpotensi mengancam kepentingan lingkungan, tidak hanya bagi eksistensi masyarakat itu sendiri namun juga pada wilayah yang dimiliki serta sumber-sumber penghidupan di dalamnya. Omnibus Law dikhawatirkan akan memangkas dan mengubah konsep syarat- syarat administrasi, hal ini terkait dengan praktek usaha yang akan menyebabkan kerusakan/mengubah fungsi ruang atau lingkungan antara lain adanya sentralisasi kebijakan, menghilangkan pelibatan masyarakat, fleksibilitas dan penyesuaian tata ruang, penghilangan izin mendirikan bangunan, reduksi atas substansi AMDAL, dan penghapusan sanksi pidana lingkungan. Selain itu Konsep Omnibus Law dimaksudkan untuk memudahkan investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Namun Persoalan lingkungan hidup bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, tetapi selalu terkait dengan berbagai persoalan kehidupan bahkan kehidupan antar Negara atau persoalan hubungan antar Negara yang notabenenya memiliki irisan dengan persetujuan dalam perundingan di WTO dalam konteks pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Hal inlah yang menjadi urgensi perlu adanya komitmen Pemerintah dalam mengelola investasi yang berdasar pada kelangsungan lingkungan hidup yang berkualitas
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2731
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Adi Kurniawan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.