RELEVANSI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW) TERHADAP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM KERANGKA GATT-WTO
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2731Keywords:
Omnibus Law, Investasi, Lingkungan HidupAbstract
Pada masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, Indonesia digiring ke arah politik investasi. Dari segi domestik, Indonesia berhasil meloloskan Omnibus Law untuk penciptaan lapangan kerja. Dengan berbagai tawaran kesejahteraan melalui lapangan kerja dan peluang investasi, di satu sisi keberadaan dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut berpotensi mengancam kepentingan lingkungan, tidak hanya bagi eksistensi masyarakat itu sendiri namun juga pada wilayah yang dimiliki serta sumber-sumber penghidupan di dalamnya. Omnibus Law dikhawatirkan akan memangkas dan mengubah konsep syarat- syarat administrasi, hal ini terkait dengan praktek usaha yang akan menyebabkan kerusakan/mengubah fungsi ruang atau lingkungan antara lain adanya sentralisasi kebijakan, menghilangkan pelibatan masyarakat, fleksibilitas dan penyesuaian tata ruang, penghilangan izin mendirikan bangunan, reduksi atas substansi AMDAL, dan penghapusan sanksi pidana lingkungan. Selain itu Konsep Omnibus Law dimaksudkan untuk memudahkan investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Namun Persoalan lingkungan hidup bukanlah persoalan yang berdiri sendiri, tetapi selalu terkait dengan berbagai persoalan kehidupan bahkan kehidupan antar Negara atau persoalan hubungan antar Negara yang notabenenya memiliki irisan dengan persetujuan dalam perundingan di WTO dalam konteks pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Hal inlah yang menjadi urgensi perlu adanya komitmen Pemerintah dalam mengelola investasi yang berdasar pada kelangsungan lingkungan hidup yang berkualitasDownloads
Published
2022-01-08
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


