PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI ECO BOTTLE TERHADAP TINDAKAN PEMALSUAN (STUDI PERBANDINGAN DENGAN AMERIKA SERIKAT)
Abstract
Perkembangan industri botol di Indonesia saat ini memunculkan permasalahan baru dimana kemiripan desain botol antar beberapa merek merupakan permasalahan baru yang muncul. Pemegang hak desain industri botol yang seharusnya sangat dilindungi belum sepenuhnyamendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan belum ada regulasi yang membahas secara detail tentang imitasi/pemalsuan desain. Penulisan ini menggunakan metode komparatif yaitu penulis membandingkan dengan Amerika Serikat yang telah melindungi pemegang Hak Desain Industri sejak tahun 1989 dan terbukti berhasil melindungi pemegang Hak Desain Industri, oleh karena itu perbandingan ini penting agar peraturan tentang Hak Desain Industri di Indonesia dapat bermanfaat bagi pemegang hak desain industri.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2796
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Muyassar Nugroho
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.