KAJIAN YURIDIS TINDAKAN CIRCUMSISI OLEH PERAWAT PADA PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI (STUDI KABUPATEN SIDOARJO)
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i2.2816Keywords:
Circumsisi, Perawat, Praktik Keperawatan Mandiri.Abstract
Secara normatif peraturan khusus mengenai khitan (cirkumsisi) yang dilakukan oleh perawat belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan dan concern secara substansial. Akan tetapi, menilik kasus yang telah dihimpun sudah banyak aparat penegak hukum menjerat tenaga perawat yang melakukan khitan (cirkumsisi) dengan pasal 360 KUHP dan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan perawat dalam tindakan circumsisi pada praktik keperawatan mandiri, dan mengetahui perlindungan hukum perawat dalam tindakan circumsisi pada praktik keperawatan mandiri.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan data sekunder dan diperkuat dengan data primer. Data sekunder diperoleh dari interview kepada narasumber, dan kuesioner yang dibagikan kepada perawat di Kabupaten Sidoarjo, sedangkan data sekunder diperoleh dari statute approach dan conseptual approach. Metode sampling yang dipilih adalah dengan metode purposive sampling yang dianggap dapat mewakili populasi. Data yang diperoleh dari penelitian ini selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perawat yang telah memiliki ijazah profesi, SIPP dan juga sertifikat kompetensi memiliki kewenangan melakukan tindakan circumsisi. Kewenangan yang lahir atas permintaan keluarga pasien dan juga merupakan keadaan overmacht sehingga menimbulkan kewenangan atributif dari hukum perikatan. Kewenangan tersebut diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan Standar. Perlindungan hukum diberikan kepada perawat secara preventif yakni dengan melakukan pembinaan dan pengawasan oleh dinas kesehatan dan juga organisasi profesi PPNI meskipun belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang tindakan tersebut.Downloads
Additional Files
Published
2022-03-01
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


