KAJIAN YURIDIS TINDAKAN CIRCUMSISI OLEH PERAWAT PADA PRAKTIK KEPERAWATAN MANDIRI (STUDI KABUPATEN SIDOARJO)

Aris Prio Agus Santoso, Aryono Aryono, Adityo Putro Prakoso, Umar Faruk, Tri Indah Lestari

Abstract


Secara normatif peraturan khusus mengenai khitan (cirkumsisi) yang dilakukan oleh perawat belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan dan concern secara substansial. Akan tetapi, menilik kasus yang telah dihimpun sudah banyak aparat penegak hukum menjerat tenaga perawat yang melakukan khitan (cirkumsisi) dengan pasal 360 KUHP dan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan perawat dalam tindakan circumsisi pada praktik keperawatan mandiri, dan mengetahui perlindungan hukum perawat dalam tindakan circumsisi pada praktik keperawatan mandiri.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan data sekunder dan diperkuat dengan data primer. Data sekunder diperoleh dari interview kepada narasumber, dan kuesioner yang dibagikan kepada perawat di Kabupaten Sidoarjo, sedangkan data sekunder diperoleh dari statute approach dan conseptual approach. Metode sampling yang dipilih adalah dengan metode purposive sampling yang dianggap dapat mewakili populasi.  Data yang diperoleh dari penelitian ini selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perawat yang telah memiliki ijazah profesi, SIPP dan juga sertifikat kompetensi memiliki kewenangan melakukan tindakan circumsisi. Kewenangan yang lahir atas permintaan keluarga pasien dan juga merupakan keadaan overmacht sehingga menimbulkan kewenangan atributif dari hukum perikatan. Kewenangan tersebut diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan Standar. Perlindungan hukum diberikan kepada perawat secara preventif yakni dengan melakukan pembinaan dan pengawasan oleh dinas kesehatan dan juga organisasi profesi PPNI meskipun belum ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang tindakan tersebut.


Keywords


Circumsisi, Perawat, Praktik Keperawatan Mandiri.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i2.2816

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 ARIS PRIO AGUS SANTOSO



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.