REGULASI PEMERINTAH INDONESIA TENTANG IMPORTASI DAGING AYAM MENTAH BERKAITAN DENGAN TBT AGREEMENT DAN SPS AGREEMENT
Abstract
Penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana penerapan inovasi pelayanan Kebutuhan daging ayam di Indonesia sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar 5,5 Kg/Kap/Thn. Sementara produksi daging ayam di Indonesia sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar 3,500 Ton. Dalam hal ini walaupun produksi daging ayam di Indonesia cukup tinggi namun hal tersebut masih belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian Indonesia perlu melakukan importasi daging ayam, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging ayam bagi masyarakat. Dalam artikel ini akan membahas mengenai aturan-aturan Pemerintah Indonesia mengenai persyaratan yang diperlukan dalam hal impor daging ayam ke Indonesia yang berkaitan dengan TBT Agreement dan SPS Agreement. Adapun rumusan masalah yakni pertama apasajakah persyaratan importasi daging ayam mentah dan kedua bagaimanakah aspek TBT Agreement dan SPS Agreement terkait importasi daging ayam mentah. Penelitian dilakukan secara normatif untuk mendapatkan hasil analisis.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2853
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Timothy Vito Setiajaya
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional .
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN:2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan olehLembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat : Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB.