REGULASI PEMERINTAH INDONESIA TENTANG IMPORTASI DAGING AYAM MENTAH BERKAITAN DENGAN TBT AGREEMENT DAN SPS AGREEMENT

Timothy Vito Setiajaya

Abstract


Penelitian ini menjelaskan tentang bagaimana penerapan inovasi pelayanan Kebutuhan daging ayam di Indonesia sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar 5,5 Kg/Kap/Thn. Sementara produksi daging ayam di Indonesia sampai dengan tahun 2018 adalah sebesar 3,500 Ton. Dalam hal ini walaupun produksi daging ayam di Indonesia cukup tinggi namun hal tersebut masih belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian Indonesia perlu melakukan importasi daging ayam, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging ayam bagi masyarakat. Dalam artikel ini akan membahas mengenai aturan-aturan Pemerintah Indonesia mengenai persyaratan yang diperlukan dalam hal impor daging ayam ke Indonesia yang berkaitan dengan TBT Agreement dan SPS Agreement. Adapun rumusan masalah yakni pertama apasajakah persyaratan importasi daging ayam mentah dan kedua bagaimanakah aspek TBT Agreement dan SPS Agreement terkait importasi daging ayam mentah. Penelitian dilakukan secara normatif untuk mendapatkan hasil analisis.


Keywords


TBT Agreement, SPS Agreement, Daging Ayamn Mentah

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2853

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Timothy Vito Setiajaya



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.