PROTOTIP PERILAKU PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DESA KABUPATEN MINAHASA UTARA

Elvis M. C. Lumingkewas

Abstract


Jurnal ini bertujuan untuk menemukan, memahami, menjelaskan fenomena yang berkaitan dengan masalah Pelayanan Publik; Kajian Perilaku Pelayanan Publik Pemerintah Desa Sampiri Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara dan Menemukan, Memahami, Menjelaskan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kajian Perilaku Pelayanan Publik Pemerintah Desa Sampiri Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan kualitatif naturalistik. Pendekatan naturalistik dimaksudkan untuk mengkaji secara spesifik, rinci dan mendalam suatu masalah dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya guna mengungkap suatu fenomena. Sedangkan dari hasil kajian dapat disimpulkan beberapa hal mengenai Kinerja Perangkat Desa diantaranya sebagai berikut : 1. Perilaku aparatur Desa Sampiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sangat kurang baik, hal ini terlihat dari berbagai macam permasalahan dan wawancara yang ditemukan, yang seharusnya aparatur yang tugasnya memberikan pelayanan yang baik. bagi masyarakat dalam mensejahterakan masyarakat dan desa, namun hal ini berbanding terbalik. 2. Faktor penghambat Perilaku aparatur dimana tingkat kedisiplinan dan pendidikan pegawai kantor desa yang rendah, aparatur desa Sampiri kurang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, hal ini terlihat pada belum optimalnya pencapaian kinerja yang diberikan dilihat dari kedisiplinan, jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan Peraturan yang berlaku serta proses pelayanan yang lambat dan melelahkan membuat masyarakat kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan yang ingin diselesaikan. Upaya peningkatan perilaku pegawai kantor desa sampiri adalah dengan meningkatkan pendidikan pegawai kantor desa, mengontrol pegawai kantor desa sampiri, memberikan sanksi yang berat kepada pegawai, dan tidak hanya sanksi ringan karena sanksi berdampak pada aparatur. tidak takut melanggar aturan yang berlaku, seharusnya sanksi yang berlaku sesuai dengan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan sehingga aparat takut mengulangi pelanggaran disiplin. Adapun saran-saran dalam penelitian di atas, penulis merekomendasikan berupa beberapa saran, yaitu sebagai berikut: 1. Bagi “pelayanan yang diberikan oleh perangkat desa agar lebih meningkatkan kinerja sebagaimana mestinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” bagi terselenggaranya pemerintahan yang baik dan Kepada perangkat desa sampiri diharapkan dapat melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sehingga pemerintahan desa sampiri dapat berjalan dengan baik. 2. Untuk mengatasi permasalahan perilaku aparatur desa dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, mereka harus bisa berbesar hati dalam menerima segala macam masukan, kritik dan saran untuk mengoptimalkan kinerja aparatur agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat secara optimal. 3. Kepada masyarakat desa sampiri untuk selalu mendukung dan tentunya memberikan nasehat kepada aparatur dalam kegiatan berupa membangun desa sampiri yang lebih baik dan masyarakat desa sampiri harus mengontrol aparatur desa sampiri.


Keywords


behavioral service, public

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2879

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Elvis M. C. Lumingkewas



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.