Analisa Hukum Penggunaan Unsur Pornografi terhadap Merek Terdaftar

Retno Astuti

Abstract


Adanya Industri 4.0 di seluruh belahan dunia telah mengambil alih sebagian besar aktivitas perekonomian, menyebabkan perlunya peningkatan kreativitas, inovatif dan skill pelaku usaha untuk dapat bersaing dan menarik minat pasar. Kebutuhan mengenai karya intelektualitas sejalan dengan perkembangan teknologi, hingga merek sebagai salah satu karya intelektualitas perlu juga diciptakan dengan unik sebagai gambaran identitas dan asal produk. Tingkat kreativitas yang berbeda-beda dari pelaku usaha ini yang terkadang karya intelektualitasnya mengandung unsur pornografi dengan tujuan menarik minat pasar akan tetapi tindakan tersebut memiliki akibat hukum. Tidak sedikit merek yang mengandung unsur pornografi yang seharusnya tidak dapat didaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagaimana Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis akan tetapi kenyataannya terdaftar. Oleh karena itu, perlu dianalisis akibat hukum dari penggunaan unsur pornografi terhadap merek terdaftar itu akan seperti apa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengumpulkan dan menganalisa data primer dan data sekunder baik itu asas hukum, prinsip hukum, kasus-kasus maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur merek yang terdaftar dengan menggunakan unsur pornografi.


Keywords


Legal Consequences, Pornographic Elements, Registered Trademarks

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i2.2935

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Retno Astuti



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.