Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan
Abstract
Penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui keadilan restoratif (restorative justice) merupakan dimensi baru dikaji dari aspek teoretis dan praktik. Dikaji dari dimensi praktik maka keadilan restoratif (restorative justice) akan berkorelasi dengan pencapaian dunia peradila dimana hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai asas “peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan” tanpa harus mengorbankan pencapaian tujuan peradilan yaitu kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigkeit). Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam praktik ketatanegaran didasarkan pada musyawarah mufakat dimana para pihak diminta berkompromi untuk mencapai sebuah kesepakatan. Meskipun sudah diterbitkan beberapa aturan hukum sebagai paying hukum untuk menerapkan keadilan restoratif (restorative justice), namun tetap saja yang menjadi salah satu tantangan dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) adalah bagaimana mengembangkan dan memperkuat implementasi keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan, khususnya di level undang-undang (UU) secara komprehensif. Tantangan lain, penyiapan sumber daya manusia (SDM) dari kalangan penegak yang memahami arti penting keadilan restoratif sekaligus tantangan melakukan diseminasi kepada masyarakat selaku subjek keadilan restoratif (restorative justice).
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2972
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Habibul Umam Taqiuddin, Risdiana Risdiana
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.