Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2972Keywords:
Penerapan, Keadilan Restoratif, Dalam Praktik KetatanegaraanAbstract
Penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui keadilan restoratif (restorative justice) merupakan dimensi baru dikaji dari aspek teoretis dan praktik. Dikaji dari dimensi praktik maka keadilan restoratif (restorative justice) akan berkorelasi dengan pencapaian dunia peradila dimana hakim dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai asas “peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan” tanpa harus mengorbankan pencapaian tujuan peradilan yaitu kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechtigkeit). Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam praktik ketatanegaran didasarkan pada musyawarah mufakat dimana para pihak diminta berkompromi untuk mencapai sebuah kesepakatan. Meskipun sudah diterbitkan beberapa aturan hukum sebagai paying hukum untuk menerapkan keadilan restoratif (restorative justice), namun tetap saja yang menjadi salah satu tantangan dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) adalah bagaimana mengembangkan dan memperkuat implementasi keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan, khususnya di level undang-undang (UU) secara komprehensif. Tantangan lain, penyiapan sumber daya manusia (SDM) dari kalangan penegak yang memahami arti penting keadilan restoratif sekaligus tantangan melakukan diseminasi kepada masyarakat selaku subjek keadilan restoratif (restorative justice).Downloads
Published
2022-01-30
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
How to Cite
Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan. (2022). JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2972


