SANKSI BAGI NOTARIS YANG MEMPROMOSIKAN NAMA DAN JABATANNYA PADA MEDIA ELEKTRONIK

Robyanto Kandarani

Abstract


Pada saat ini pemanfaatan internet sangat penting dalam meningkatkan kehidupan manusia termasuk juga meningkatkan kinerja dalam bidang pemerintah maupun profesi lainnya. Salah satunya yaitu profesi Notaris. Meskipun kegiatan promosi telah diatur dalam kode etik notaris tetapi masih terdapat notaris yang melakukan pelanggaran tentang pasal promosi. Penelitian ini menggunkan pendekatan/ jenis penelitian yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menjelaskan Sanksi yang diberikan kepada notaris yang melakukan promosi nama dan jabatannya dalam media elektronik telah diatur dalam pada Pasal 6 (1) dan (2) dalam KEN (Kode Etik Notaris) dan Pasal 17 ayat 2 dalam UUJN.  yaitu notaris akan mendapatkan peringatan, teguran, pemecatan sementara, pemecatan, pemberhentian secara tidak hormat dari keanggotaannya. Sanksi yang dijatuhakan kepada notaris berdasarkan kualitas dan kuantitaas pelanggran yang dilakukan. Jadi notaris wajib memahami larangan maupun kewajiban yang harus sesuai dengan peraturan maupun undang-undang yang menjelaskan kewajiban notaris yang terkandung dalam Pasal  16 dan Pasal 17  UUJN  dan  Pasal  3 dan Pasal 4  KEN.


Keywords


Sanksi, Notaris, Promosi Jabatan

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3039

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Robyanto Kandarani



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.