Tinjauan Hukum Terhadap Objek Pajak Penghasilan Pelaku Usaha Mikro Melalui Media Sosial Instagram

Robby Yustisio Adhyaksono, Henry D. Hutagaol

Abstract


Sumber pendapatan negara terbesar yang berasal dari masyarakat adalah Pajak. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi pada negara yakni Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan dapat berasal dari berbagai sumber yang dikenakan oleh pajak penghasilan adalah  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengusaha Mikro termasuk dalam kewajiban PPh final Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Dimana kegiatan usaha jual beli oleh pengusaha mikro yang melakukan kegiatannya secara daring melalui media sosial Instagram dan secara konvensional kedudukannya disetarakan. Begitu pun juga peraturan dan sanksi yang berlaku bagi keduanya. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan 3 macam sanksi administrasi bagi pelanggar pajak yaitu adanya denda administrasi, bunga dan peningkatan nilai pada pengenaan pajak. Terhadap pengusaha mikro yang tidak melakukan kewajiban PPh final Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga senilai 2%/bulan (maksimal 24 bulan) dari nilai yang telat dibayarkan atas keterlambatan pembayaran PPh Final UMKM. Selain itu, wajib pajak juga akan dijatuhkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Final.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3089

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Robby Yustisio Adhyaksono



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.