Tinjauan Hukum Terhadap Objek Pajak Penghasilan Pelaku Usaha Mikro Melalui Media Sosial Instagram
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3089Abstract
Sumber pendapatan negara terbesar yang berasal dari masyarakat adalah Pajak. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi pada negara yakni Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan dapat berasal dari berbagai sumber yang dikenakan oleh pajak penghasilan adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengusaha Mikro termasuk dalam kewajiban PPh final Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Dimana kegiatan usaha jual beli oleh pengusaha mikro yang melakukan kegiatannya secara daring melalui media sosial Instagram dan secara konvensional kedudukannya disetarakan. Begitu pun juga peraturan dan sanksi yang berlaku bagi keduanya. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan 3 macam sanksi administrasi bagi pelanggar pajak yaitu adanya denda administrasi, bunga dan peningkatan nilai pada pengenaan pajak. Terhadap pengusaha mikro yang tidak melakukan kewajiban PPh final Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga senilai 2%/bulan (maksimal 24 bulan) dari nilai yang telat dibayarkan atas keterlambatan pembayaran PPh Final UMKM. Selain itu, wajib pajak juga akan dijatuhkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Final.Downloads
Published
2022-03-18
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


