PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANGGOTA TNI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA (STUDI KASUS GERAKAN SEPARATIS ORGANISASI PAPUA MERDEKA)
Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak setiap individu yang harus dijaga serta dihormati oleh setiap orang. Di Indonesia, hak asasi masnusia dinyatakan di dalam UUD 1945 Pasca-amandemen. Di antara semua pasal, pada Pasal Pasal 6 ayat 1 menjelaskan tentang Perlindungan Hukum Bagi Anggota TNI menurut Undang-undang Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Gerakan Separatis Organisasi Papua Merdeka) di UUD menjelaskanbahwa TNI berperan sebagai alat Negara di bidang Pertahanan adalah termasuk dalam kategori Hak Asasi Manusia yang berhak didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia. Prinsip utama yaitu: hak perlindungan jiwa (hak hidup), Penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain. Mewujudkan Hak Asasi Manusia dengan baik memang tidak mudah, perlu adanya usaha dari setiap individu. Yang paling utama, tentu saja diperlukan adanya niat untuk memahami nilai-nilai pancasila yang ditetapkan. Baik dari individu, keluarga, masyarakat bangsa dan Negara. Mempraktekkan nilai-nilai tersebut secara terus-menerus atau membiasakannya, sehingga tidak ada lagi pelanggaran kepada Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, Hak Asasi Manusia pun dapat terlaksana dengan baik.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3110
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ilham Gumelar, Gunawan Nachrawi
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.