Analisa Hukum Terhadap Implikasi Kewajiban Kepemilikan IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing) dan Dahsuskim (Kemudahan Khusus Keimigrasian) Untuk Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing di Laut Indonesia; Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 317/Pid.Sus/2018/Pn Amb.
Abstract
Tulisan ini membahas mengenai jenis-jenis perizinan yang diperoleh dari Pemerintah Indonesia untuk melangsungkan usaha perikanan di laut Indonesia. Fokus utama dari penulisan ini adalah berkaitan dengan izin yang diberikan oleh dua Badan Eksekutif yaitu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik indonesia. Izin-izin yang akan dibahas oleh Penulis dalam tulisan ini adalah Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Menaker dan Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim). Penulis juga menggunakan studi kasus yaitu Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 317/Pid.Sus/2018/Pn Amb yang mana dalam perkara ini kedua Izin tersebut menjadi pokok permasalahan karena adanya tumpang tindih antar dua Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah tersebut. Penulis ingin menjabarkan serta pada akhir tulisan akan memberikan sedikit kesimpulan dan saran sehingga perkara yang sama tidak akan terulang kembali di masa depan.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3150
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Muhammad Hanif Ramadhan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.