WORKSHOP TARI JAIPONGAN DI KBRI WINA DITINJAU DARI PRESPEKTIF DIPLOMASI KEBUDAYAAN

Tiara Ananda Putri

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji norma hukum tertulis mengenai Ekspresi Budaya Tradisional dalam Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Penelitian ini secara khusus dilakukan untuk menganalisa kegiatan Workshop Tari Tradisional Jaipongan yang dilakukan di KBRI Wina mengunakan prespektif Undang-Undang Hak Cipta, dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Penelitian ini akan dianalisis secara kualitatif. Data yang dihasilkan adalah data deskriptif analitis. Melalui kegiatan Workshop Tari Jaipongan yang dilaksanakan oleh KBRI Wina, Pemerintah telah melaksanakan tugasnya dalam Pemajuan Kebudayaan yang tertera di UU Pemajuan Kebudayaan dan sebenarnya setiap orang dapat melakukan Pemanfaatan Objek Kebudayaan

Keywords


Ekspresi Budaya Tradisional; Diplomasi Kebudayaan; Hak Cipta

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3152

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Tiara Ananda Putri



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.