EKSISTENSI USAHA PERSEORANGAN PASCA LAHIRNYA UU CIPTA KERJA

Nasrullah Nasrullah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami eksistensi usaha perseorangan dalam perspektif Hukum di Indonesia Pasca lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode penyusunan dalam tulisan menggunakan penelitian normatif, Metode ini dilakukan melalui studi kepustakaan (library research). Studi kepustakaan dijadikan sebagai metode riset ini karena studi terhadap usaha perseorangan dapat dilakukan melalui penelusuran terhadap konsep, peraturan, dan implementasi melalui bahan hukum primer berupa peraturan perundang−undangan, bahan sekunder berupa buku, jurnal, berita, dan laporan-laporan resmi serta bahan tertier berupa kamus hukum dan bahasa. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dan analisis materi muatan (content analysis). Metode penulisannya menggunakan deskriptif analitis.Hasil analisis menunjukan bahwa eksistensi usaha perseorangan di Indonesia cukup signifikan dalam usaha pengembangan ekonomi nasional, apalagi telah diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang memberi kekuatan sebagai sebuah Badan Hukum.


Keywords


Eksistensi, Usaha Perseorangan, UU Cipta Kerja

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3153

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Nasrullah Nasrullah



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.