DISPARATIS PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE PERKARA NARKOBA
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3175Abstract
Survei BNN bekerjasama dengan Biro Pusat Statistik tahun 2021 menyebutkan, terjadi kenaikan (prevelensi) pengguna narkoba dari tahun ke tahun. Tahun 2019 mencapai 1,8 persen menjadi 1,95 persen pada tahun 2021, atau orang yang terpapar narkotika, pertama adalah kelompok yang pernah mengonsumsi narkotika sebanyak 4.534.744 pada 2019, naik menjadi 4.827.619 pada 2021. Kelompok setahun pemakai yakni 3.419.188 pada 2019 meningkat menjadi 3.662.646 pada 2021. Dengan demikian prevalensi mengalami kenaikan yang permanen. Hal itu karena disinyalir, adanya keterlibatan para oknum pejabat hukum yang ikut terlibat, masih banyaknya disparitas putusan hukum akan kasus yang sama (narkoba) dan belum adanya panduan dan kesunguhan para hakim menerapkan lompatan hukum yang lebih manusiawi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, disebut juga penelitian hukum doctrinal, pada penelitian hukum jenis ini, dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan norma atau patokan perilaku manusia. Oleh karenanya, sebagai sumber datanya data sekunder, dan data tersier. Ujung dari keadilan, baik dari Arestoteles, Plato hingga Jhon Stuart Mill, jika ditarik dalam satu garis akan adanya persamaan yakni, ketidakberpihakan, kebenaran atau ketidaksewenang-wenangan dari institusi atau individu terhadap masyarakat. Keadilan itu berorientasi dan bertujuan keada asas manfaat bagi banyak pihak. Jika ingin memeriangi peredaran dan penggunaan narkoba, semua pihak utamnya hakim agar mulai menjalankan putusan yang berdemensi hukum progresif.Downloads
Published
2022-03-26
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


