MENELUSURI PERAN DAN FUNGSI BUNDO KANDUANG SAAT INI SEBAGAI BAGIAN LEMBAGA ADAT DAN KAITANNYA DALAM MENYELESAIKAN KASUS KDRT DI SUMATERA BARAT
Abstract
Kembalinya sistem pemerintah dari desa ke nagari turut mengebalikan peran dan fungsi berbagai lembaga adat yang ada dinagari yang salah satunya adalah lembaga bundo kanduang. Sebagai refleksi dari perempuan minang kabau, lembaga bundo kaduang memiliki fungsi ganda baik fungsi dalam ranah umum (publik) maupun fungsi dalam ranah khusus (domestik). Melalui observasi, pengisian kuisioner dan wawancara pada bundo kanduang maka diketahui bahwa Peran publik telah diwujudkan dalam berbagai kegiatan sosial dalam anggota bundo kanduang, sedangkan peran domestik belum dapat dijalankan sebagai akibat dari keterbatasan waktu, kemampuan dan pengetahuan dari bundo kanduang. Selain itu pemahaman akan tabu nya membicarakan persoalan domestik dimasyarakat mengakibatkan masyarkat tidak melibatkan bundo kanduang dalam menyelesaikan permasalahannya.KDRT yang merupakan persoalan domestik turut tidak tersentuh oleh bundo kanduang meski kebanyakan korbannya adalah kaum bundo kanduang itu sendiri. Oleh karena itu dengan mengembalikan peran dan fungsi bundo kanduang secara utuh diyakini akan mampu mengatasi persoalan KDRT dan mengurangi tingginya angka cerai gugat di Sumatera Barat.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i2.3178
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Irma Suryani, Yulnetri Yulnetri, Amrina Amrina, Ifelda Nengsih
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional .
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN:2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan olehLembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.
Alamat : Jl. Lingkar Selatan, Perum Elit kota Mataram Asri Blok O. No. 35, Jempong Baru, Sekarbela, Kota Mataram NTB.