PREDATORY PRICING DALAM E-COMMERCE MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3277Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong banyaknya platform e-commerce yang digunakan untuk transaksi jual beli. Kondisi tersebut memberi banyak kemudahan bagi pelaku usaha untuk memasarkan produknya. Namun demikian, dibalik kemudahan transaksi e-commerce, terdapat potensi ancaman bagi pelaku usaha lokal (domestic). Hal tersebut diakibatkan karena perdagangan e-commerce merupakan perdagangan tanpa batas geografis, sehingga barang-barang impor yang harga jualnya jauh lebih murah daripada barang lokal dapat mendominasi perdagangan di Indonesia. Presiden Joko Widodo memberikan perhatian dengan menyerukan kewaspadaan akan adanya praktik predatory pricing yang dilakukan pelaku usaha yang memasarkan barang-barang impor. Pasal 20 Undang Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) memberikan perlindungan pelaku usaha dari praktik jual rugi. Namun demikian penjualan barang impor yang sangat murah tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai praktik predatory pricing yang dilarang. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji Pasal 20 Undang Undang No. 5 Tahun 1999. Hasil dari penelaahan penulis bahwa untuk menentukan apakah penjualan dengan harga murah barang-barang impor termasuk praktik jual rugi yang dilarang atau bukan, harus ditelaah lebih lanjut berdasarkan unsur-unsur Pasal 20 Undang Undang No. 5 Tahun 1999. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan secara elektronik serta mengakomodir kebutuhan pengaturan yang semakin kompleks terkait hukum anti monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sebaiknya dilakukan penyempurnaan terhadap UU No. 5/1999.Downloads
Published
2022-07-03
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


