PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS SA DALAM MEMBUAT SURAT KETERANGAN WARIS BERDASARKAN KETERANGAN PALSU (STUDI KASUS PUTUSAN MAJELIS PENGAWAS WILAYAH NOTARIS PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 03/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/IX/2021)
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3298Keywords:
Waris, Surat Keterangan Waris, Pertanggungjawaban NotarisAbstract
Surat Keterangan Waris merupakan dasar pembagian warisan terhadap ahli waris yang berhak menerima harta peninggalan pewaris. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan suatu Surat Keterangan Waris yang kurang mencantumkan ahli waris dikarenakan adanya keterangan palsu dan dokumen yang tidak lengkap sebagaimana tercantum dalam Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 03/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/IX/2021. Penelitian ini menggunakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan studi pustaka atau data sekunder. Dalam kasus ini terdapat itikad buruk penghadap F dalam menghadap Notaris SA untuk membuat Surat Keterangan Waris berdasarkan keterangan palsu dan dokumen yang tidak lengkap. Notaris SA telah melakukan segala prosedur yang diperlukan dalam pembuatan Surat Keterangan Waris, namun di kemudian hari timbul cacat hukum pada Surat Keterangan Waris tersebut, Notaris tidak serta merta bertanggung jawab atas hal tersebut. Notaris yang tidak mengetahui jika dokumen yang diberikan oleh penghadap F adalah dokumen palsu, maka Notaris yang bersangkutan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata dan administratif. Langkah yang dapat diambil oleh Notaris adalah jika terdapat permintaan untuk dibuatkan Surat Keterangan Waris dapat meminta agar penghadap melakukan permohonan secara tertulis yang berisi bahwa semua dokumen dan keterangan yang akan diberikan oleh penghadap adalah asli dan dapat dijamin kebenarannya.Downloads
Published
2022-07-05
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


