Pelaksanaan Deradikalisasi Oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana Terorisme
Abstract
Penelitian yang dilakukan oleh penulis memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam pelaksanaan deradikalisasi terhadap narapidana tindak pidana terorisme, mengetahui dan menganalisis relevansi pelaksanaan deradikalisasi narapidana tindak pidana terorisme terhadap pencegahan pengulangan Tindak Pidana Terorisme serta mengkaji dan merumuskan pelaksanaan deradikalisasi dalam pencegahan pengulangan Tindak Pidana Terorisme di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian normatif empiris karena penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji dan mendeskripsikan bahan-bahan pustaka, yang berupa litertaur, perundang-undangan dan dikaitkan dengan hasil wawancara narasumber dan responden yang memiliki kaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, yaitu uraian data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis dan tidak tumpang tindih sehingga memudahkan implementasi data dan pemahaman hasil analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan deradikalisasi pada dasarnya berangkat dari asumsi bahwa terorisme berawal dari radikalisme sehingga upaya memerangi terorisme lebih efektif melalui deradikalisasi. Namun tidak dapat dipungkiri adanya fakta beberapa mantan napi terorisme yang kembali melakukan aksi teror selepas menjalani hukuman di lapas. Dilihat dari mantan narapidana terorisme yang sukses ketika kembali ke masyarakat maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan deradikalisasi sukses, akan tetapi bila dilihat dari mantan narapidana terorisme yang kembali mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme maka pelaksanaan deradikalisasi belum berjalan baik. deradikalisasi merupakan upaya pencegahan kejatan secara penal karena dengan pemidanaan menjadi pintu masuk untuk pelaksanaan deradikalisasi sebab deradikalisasi dilakukan terhadap orang yang sudah terlibat dalam tindak pidana terorisme dan mendapatkan putusan yang telah inkracht sehingga mendapatkan program deradikalisasi. Melalui sistem peradilan pidana, pelaksanaan deradikalisasi merupakan pencegahan kejahatan dengan upaya penal yang dilakukan secara berkesinambungan untuk dapat mencegah mantan narapidana terorisme mengulangi tindak pidana terorisme
Keywords
Deradikalisasi, Terorisme, Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3318
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Dody Prihatman Purba
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.