Pelaksanaan Deradikalisasi Oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dalam Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana Terorisme
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3318Keywords:
Deradikalisasi, Terorisme, Pencegahan Pengulangan Tindak PidanaAbstract
Penelitian yang dilakukan oleh penulis memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam pelaksanaan deradikalisasi terhadap narapidana tindak pidana terorisme, mengetahui dan menganalisis relevansi pelaksanaan deradikalisasi narapidana tindak pidana terorisme terhadap pencegahan pengulangan Tindak Pidana Terorisme serta mengkaji dan merumuskan pelaksanaan deradikalisasi dalam pencegahan pengulangan Tindak Pidana Terorisme di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian normatif empiris karena penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji dan mendeskripsikan bahan-bahan pustaka, yang berupa litertaur, perundang-undangan dan dikaitkan dengan hasil wawancara narasumber dan responden yang memiliki kaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif, yaitu uraian data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis dan tidak tumpang tindih sehingga memudahkan implementasi data dan pemahaman hasil analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan deradikalisasi pada dasarnya berangkat dari asumsi bahwa terorisme berawal dari radikalisme sehingga upaya memerangi terorisme lebih efektif melalui deradikalisasi. Namun tidak dapat dipungkiri adanya fakta beberapa mantan napi terorisme yang kembali melakukan aksi teror selepas menjalani hukuman di lapas. Dilihat dari mantan narapidana terorisme yang sukses ketika kembali ke masyarakat maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan deradikalisasi sukses, akan tetapi bila dilihat dari mantan narapidana terorisme yang kembali mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme maka pelaksanaan deradikalisasi belum berjalan baik. deradikalisasi merupakan upaya pencegahan kejatan secara penal karena dengan pemidanaan menjadi pintu masuk untuk pelaksanaan deradikalisasi sebab deradikalisasi dilakukan terhadap orang yang sudah terlibat dalam tindak pidana terorisme dan mendapatkan putusan yang telah inkracht sehingga mendapatkan program deradikalisasi. Melalui sistem peradilan pidana, pelaksanaan deradikalisasi merupakan pencegahan kejahatan dengan upaya penal yang dilakukan secara berkesinambungan untuk dapat mencegah mantan narapidana terorisme mengulangi tindak pidana terorismeDownloads
Published
2022-07-27
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


