Perlindungan Konsumen Dalam Penjualan Rumah Susun Dengan Sistem Pemasaran Pre-Project Selling Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia
Abstract
Kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal bagi seluruh masyarakat sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya, Namun pada saat ini terdapat permasalahan baru yang timbul, yakni adanya pertumbuhan penduduk yang meningkat dengan cukup pesat namun tidak dibarengi dengan ketersediaan lahan yang ditujukan untuk kepentingan pemukiman. Dalam rangka untuk menyelenggarakan fasilitas perumahan dengan keterbatasan lahan yang tersedia karena tidak sebandingnya jumlah lahan dengan pertumbuhan penduduk Indonesia yang semakin banyak maka dibuatlah fasilitas perumahan yang berbentuk vertikal. Dalam perkembangannya para pelaku usaha di bidang jual beli properti atau biasa juga disebut dengan pengembang (developer) berlomba-lomba untuk memasarkan produknya dengan sistem pre-project selling. Pre-project selling merupakan penjualan properti sebelum proyek dibangun, sehingga dapat dikatakan bahwa yang dijual baru berupa gambar atau konsep. pre-project selling ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun dan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan pihak pengembang juga harus memastikan bahwa hak para calon konsumen harus terpenuhi sesuai dengan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3341
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Raihan Hilmy
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.