Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3353Keywords:
Menata Ulang, Kewenangan, Mengangkat, Penjabat Kepala Daerah.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dan analisis guna mendapatkan desain mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ideal. Mengingat pemilihan umum tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak berimplikasi terhadap ditiadakannya pemilihan kepala daerah ditahun 2022. Maka secara otomatis pemerintah pusat akan menunjuk puluhan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di seluruh wilayah Indonesia. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini ialah, Pertama, Bagaimana persoalan mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Daerah?, kedua, Bagaimanakah menata ulang kewenangan mengangkat penjabat kepala daerah?. Metode penelitian yang digunakan dalam riset penelitian ini ialah metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan dalam penelitian ini, mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia saat ini dapat menimbulkan conflict of interest politics. Presiden dan wakil presiden yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik sangat berpotensi mengakomodir kepentingan partai untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari keinginan partai yang berpotensi tidak akan netral. Kedua, penjabat kepala daerah selama dua tahun memiliki legitimasi yang lemah karena tidak dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga, dibutuhkan penataan ulang kewenangan mengangkat penjabat kepala daerah. Yakni dengan mengangkat penjabat sekretaris daerah (sekda) sebagai alternatif yang paling memungkinkan jauh dari kepentingan politik, mempertegas di dalam undang-undang pemerintahan daerah, bahwa penjabat kepala daerah dijabat sekda.Downloads
Published
2022-07-05
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


