Menata Ulang Kewenangan Mengangkat Penjabat Kepala Daerah

Dio Ekie Ramanda

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dan analisis guna mendapatkan desain mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ideal. Mengingat pemilihan umum tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak berimplikasi terhadap ditiadakannya pemilihan kepala daerah ditahun 2022. Maka secara otomatis pemerintah pusat akan menunjuk puluhan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di seluruh wilayah Indonesia. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini ialah, Pertama, Bagaimana persoalan mekanisme pengangkatan Penjabat Kepala Daerah?, kedua, Bagaimanakah menata ulang kewenangan mengangkat penjabat kepala daerah?. Metode penelitian yang digunakan dalam riset penelitian ini ialah metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Kesimpulan dalam penelitian ini, mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia saat ini dapat menimbulkan conflict of interest politics. Presiden dan wakil presiden yang diusulkan dari partai politik atau gabungan partai politik sangat berpotensi mengakomodir kepentingan partai untuk mengangkat penjabat kepala daerah dari keinginan partai yang berpotensi tidak akan netral. Kedua, penjabat kepala daerah selama dua tahun memiliki legitimasi yang lemah karena tidak dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga, dibutuhkan penataan ulang kewenangan mengangkat penjabat kepala daerah. Yakni dengan mengangkat penjabat sekretaris daerah (sekda) sebagai alternatif yang paling memungkinkan jauh dari kepentingan politik, mempertegas di dalam undang-undang pemerintahan daerah, bahwa penjabat kepala daerah dijabat sekda. 


Keywords


Menata Ulang, Kewenangan, Mengangkat, Penjabat Kepala Daerah.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3353

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Dio Ekie Ramanda



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.