KEABSAHAN AKTA PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP) OLEH PASANGAN SUAMI-ISTRI TANPA PERJANJIAN PISAH HARTA
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3356Keywords:
CV, Pendirian, Keabsahan AktaAbstract
Akta notaris merupakan alat bukti yang sempurna karena autentisitasnya, sehingga harus dibuat dengan seksama sesuai denge ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan akta pendirian Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV) yang didirikan oleh pasangan suami-istri tanpa adanya perjanjian pisah harta. Penelitian ini menggunakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan studi pustaka atau data sekunder. Dalam permasalahan ini, pendirian CV oleh pasangan suami-istri yang tidak memiliki perjanjian pisah harta menimbulkan kerancuan dalam kedudukannya masing-masing selaku sekutu aktif dan sekutu pasif, dengan mana sekutu aktif adalah sekutu bertugas menjalankan CV dan bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya, sedangkan sekutu aktif adalah sekutu yang memasukkan uang untuk modal CV dan bertanggung jawab sebatas jumlah yang dimasukannya ke dalam CV. Akta yang demikian cacat hukum sehingga mengakibatkan kekuatan pembuktiannya terdegradasi dari akta autentik menjadi akta di bawah tangan. Oleh sebab itu pasangan suami-istri yang mendirikan CV harus memiliki perjanjian pisah harta. Bilamana tidak, maka percampuran harta di antara mereka justru mengakibatkan cacat hukum dan menimbulkan kendala di kemudian hari apabila CV dimintai pertanggung jawaban mengenai suatu tindakan yang dilakukan oleh sekutu aktif. Selain itu notaris dalam menjalankan jabatannya juga harus bertindak dengan seksama dan jujur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.Downloads
Published
2022-07-07
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


