PROSEDUR PENYELESAIAN SERTIFIKAT GANDA (STUDI KASUS KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR DATA TAHUN 2017 SAMPAI DENGAN 2019)

Boyke Pernando eka Saputra, Arsin Lukman

Abstract


Untuk memberikan kepastian hukum setiap warga negara yang memiliki tanah wajib memiliki sertifikat, namun pada pelaksanaannya sering terdapat adanya sertifikat ganda. Permasalahan yang diteliti adalah apa faktor yang menyebabkan timbulnya sertifikat ganda di Kabupaten Bogor pada tahun 2017 sampai dengan 2019 dan bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan data primer dan sekunder. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Dari hasil penelitan yang diperoleh, sertifikat ganda timbul akibat kelalaian pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa mediasi, jika tidak mencapai titik temu maka para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk melakukan pembatalan sertifikat.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3359

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Boyke Pernando eka Saputra



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.