Perlindungan Hukum Dokter Gigi Terhadap Ancaman Transmisi Virus Hepatitis Misterius

Erni Susanty Tahir, Aris Prio Agus Santoso

Abstract


Hepatitis misterius merupakan virus baru yang saat ini semakin menyebar ke banyak negara di dunia. Hingga saat ini, penyakit hepatitis ini masih belum diketahui penyebabnya. Seorang Dokter gigi yang memberikan pelayanan harus mulai berhati-hati, sebab bisa saja pasien yang sedang diberikan tindakan tersebut adalah pasien yang sudah terpapar virus misterius ini. Mengingat bahwa penyakit virus hepatitis misterius tersebut mudah bertransmisi melalui udara dan juga sentuhan seharusnya hal ini dapat dijadikan alasan oleh negara dalam memberikan upaya perlindungan hukum bagi seluruh dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan gigi, namun sepertinya hal ini belum sepenuhnya dapat mengakomodir semua kebutuhan aspek perlindungan hukum bagi dokter gigi. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan perlindungan hukum dokter gigi terhadap ancaman transmisi virus hepatitis misterius. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan memfokuskan penelitian pada statuta approach dan konseptual approach. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari kepustakaan dan perundang-undangan. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, ditemukan bahwa bentuk atau upaya perlindungan hukum dokter gigi terhadap ancaman transmisi virus hepatitis misterius adalah dengan terpenuhinya hak menolak tindakan pada pasien yang dicurigai telah terpapar virus hepatitis misterius, hak atas keamanan fisik, hak jaminan keselamatan dan keamanan, hak memperoleh pengakuan hukum, hak, memperoleh anggaran dana, dan ganti rugi serta perbekalan kesehatan. Selain itu adanya peraturan hukum, jaminan keselamatan, dan keamanan, perbekalan kesehatan lengkap dari Pemerintah yang memadai, adanya jaminan kesehatan berupa pengobatan, adanya santunan kematian, dan adanya sanksi hukum yang diberikan bagi orang yang dengan sengaja menstransmisikan virus tersebut.


Keywords


Perlindungan Hukum, Profesi Dokter Gigi, Virus Hepatitis

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3367

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 ARIS PRIO AGUS SANTOSO



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.