PERAN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT DALAM PENYELESAIAN LAPORAN MALADMINISTRASI BIDANG PENDIDIKAN DI KOTA PADANG TAHUN 2020
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3376Keywords:
Peran, Ombudsman, Pendidikan, PPDB.Abstract
Peneltian ini berdasarkan pada banyaknya jumlah laporan masyarakat yang masuk kepada Ombudsman Sumatera Barat terkait dugaan maladministrasi yang terjadi pada bidang pendidikan khusus PPDB di Kota Padang. Permasalahan tersebut diperlukan penyelesaian oleh Ombudsman untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat serta mencegah terjadinya maladministrasi yang berulang di bidang pendidikan khusus PPDB. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Ombudsman Sumatera Barat dalam penyelesaian laporan maladministrasi bidang pendidikan di Kota Padang. Dalam mengukur peran tersebut, peneliti menggunakan teori peran Dedi Mulyadi (2016)), indikator tersebut terdiri dari tingkat pekerjaan dari kualitas dan kuantitas, penyelesaian sesuai target dan waktu, inisiatif dan daya kreatifitas, dan proses komunikasi, serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi Ombudsman Sumatera Barat dalam penyelesaian laporan maladministrasi bidang pendidikan. Penelitian ini dilakukan di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Pendidikan Kota Padang. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Kualitatif dengan menggunakan metode Deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Peran Ombudsman Sumatera Barat dalam penyelesaian laporan bidang pendidikan Kota Padang secara keseluruhan sudah berjalan walaupun belum maksimal. Dari kualitas Ombudsman sudah menjalankan salah satu tugasnya yaitu dengan menindaklanjuti laporan maladministrasi dan dari kuantitas sudah melebihi target yang sudah diterapkan. Ini berarti masih banyak ditemukan maladministrasi bidang pendidikan. Dari target sudah baik karena melebihi target yang sudah ditentukan dan dari waktu penyelesaian terkait PPDB cepat, inisiatif sudah baik dengan menjalankan aturan yang sudah dibuat pemerintah terkait PPDB dan daya kreatifitas sudah punya yang digunakan untuk memudahkan pekerjaan, dan proses komunikasi dilakukan sudah berjalan baik antar Ombudsman maupun Dinas Pendidikan. Sedangkan kendala yang dihadapi Ombudsman Sumatera Barat dalam penyelesaian laporan maladministrasi bidang pendidikan adalah factor internal yang terdiri dari regulasi sudah ada akan tetapi apabila tidak ada Ombudsman harus mencari aturan terkait bidang pendidikan, kendala lainnya sarana dan prasarana dimana dari sarana kekurangan dana dan prasarana bidang PVL kekurangan spesifikasi dan penyelesaian alat rekam serta dari Dinas Pendidikan Kota Padang kekurangan penyebaran sekolah di kelurahan, lainnya dari kendala yaitu SDM yang membuat Ombudsman meminta bantuan pada bidang lain. Selain diatas terdapat faktor eksternal dimana dilihat dari masyarakatnya yang tidak paham tugas Ombudsman dan mereka tidak membaca regulasi yang terkait khusus pendidikan.Downloads
Published
2022-07-08
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


