Rekonstruksi Kesejahteraan Sosial Bagi Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit
Abstract
Tenaga Kesehatan merupakan garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dan memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi di lapangan, Sebagai ujung tombak di lapangan yang mempertaruhkan nyawa, sudah selayaknya kesejahteraan demi mendukung efektivitas pelayanan mereka dilaksanakan. Di Era 5.0 ini tenaga kesehatan dituntut untuk melek teknologi, selain itu juga harus mampu meng-update ilmu-ilmu kesehatan yang semakin hari semakin berkembang, akan tetapi sepertinya perihal tersebut sangat susah dijalankan mengingat masih terdapat kesejahteraan tenaga kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang nasibnya masih memprihatinkan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran implementasi kesejahteraan sosial ditinjau dari konsep filsafat hukum, dan upaya rekonstruksi kesejahteraan sosial khususnya bagi tenaga kesehatan yang berada di Rumah Sakit.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang berfokus pada sosiological approach, statuta approach, dan conseptual approach dengan tipe desain penelitian yang digunakan adalah Descriptive Design. Teknik pengumpulan dilakukan melalui data primer dan data sekunder. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis kulitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kesejahteraan itu bukan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah melainkan juga kewajiban dari diri masyarakat itu sendiri untuk mensejahterakan dirinya dan keluarganya sehingga tidak terus bergantung pada Pemerintah. Upaya rekonstruksi kesejahteraan sosial bagi tenaga kesehatan antara lain dengan: menata ulang peraturan tentang kesejahteraan sosial, menata ulang peraturan tentang ketenagakerjaan, menata ulang peraturan tentang cipta kerja, menata ulang Hospital By Laws dengan menitikberatkan pada fungsi rumah sakit, menghadirkan peraturan tentang standar upah bagi Rumah Sakit, menghadirkan organisasi khusus yang dapat memberikan pelatihan pra kerja bagi tenaga Kesehatan, menghadirkan peraturan tentang perlindungan dan kesejahteraan tenaga bagi tesehatan, menghadirkan peraturan yang mewajibkan Rumah Sakit dalam memberikan Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi seluruh karyawanya, menciptakan sistem hukum yang terstruktur, tersubstansi, dan berbudaya hukum menjadi lebih baik dan berfungsi sebagaimana harusnya, menciptakan sistem penegakkan hukum bagi Rumah Sakit yang lalai dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang berkaitan.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3395
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 ARIS PRIO AGUS SANTOSO, Yuki Fitia Maatisya
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.