Komunikasi Keperawatan Sebagai Budaya Keselamatan Pasien Dalam Upaya Pencegahan Malpraktik Perdata

Ach Syaiful Anam, Aris Prio Agus Santoso, Suryanto Suryanto, Sukendar Sukendar, Joko Prayitno

Abstract


Komunikasi berperan dalam kesembuhan klien, dan komunikasi pula yang menjadi salah satu akar penyebab terjadinya kesalahan pemberian tindakan keperawatan. Kurangnya penerapan komunikasi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan menyebabkan munculnya insiden keselamatan pasien. Perilaku perawat yang kurang komunikasi, perhatian, cerobohan, tidak teliti, dan tidak peduli dalam menjaga keselamatan pasien adalah faktor utamanya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan komunikasi keperawatan dengan budaya keselamatan pasien, dan hubungan komunikasi keperawatan dengan pencegahan malpraktik perdata. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan library research dengan pengumpulan data sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kulitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa keselamatan pasien merupakan hal yang sangat penting untuk di perhatikan dan ditingkatkan kualitasnya. Melalui komunikasi efektif, perawat dapat menjelaskan mengenai prosedur proses keperawatan secara jelas kepada pasien maupun keluarga pasien agar pasien dapat lebih mudah memahami penyampaian informasi oleh perawat. Dalam keselamatan pasien terdapat 7 standar, 6 sasaran dan 7 langkah untuk meningkatkan keselamatan pasien. Melalui penerapan komunikasi efektif kebijakan keselamatan pasien dapat diberlakukan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Kegagalan komunikasi merupakan penyebab keluhan terbanyak di Rumah Sakit, dan bahkan karena adanya missed communication pula bisa menimbulkan malpraktik perdata. Ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan perawat untuk menolong atau menyelamatkan pasien dari penderitaannya atau akibatnya yang dapat menyebabkan kematian yang sebelumnya tidak diberitahukan kepadanya, dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi kepada perawat dan Rumah sakit. Hal tersebut pastilah sudah memenuhi syarat perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum perdata.


Keywords


Komunikasi Keperawatan, Budaya Keselamatan Pasien, Malpraktik Perdata.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3408

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 ARIS PRIO AGUS SANTOSO, Suryanto Suryanto, Ach Syaiful Anam



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.