Komunikasi Keperawatan Sebagai Budaya Keselamatan Pasien Dalam Upaya Pencegahan Malpraktik Perdata
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3408Keywords:
Komunikasi Keperawatan, Budaya Keselamatan Pasien, Malpraktik Perdata.Abstract
Komunikasi berperan dalam kesembuhan klien, dan komunikasi pula yang menjadi salah satu akar penyebab terjadinya kesalahan pemberian tindakan keperawatan. Kurangnya penerapan komunikasi perawat dalam memberikan asuhan keperawatan menyebabkan munculnya insiden keselamatan pasien. Perilaku perawat yang kurang komunikasi, perhatian, cerobohan, tidak teliti, dan tidak peduli dalam menjaga keselamatan pasien adalah faktor utamanya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan komunikasi keperawatan dengan budaya keselamatan pasien, dan hubungan komunikasi keperawatan dengan pencegahan malpraktik perdata. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan library research dengan pengumpulan data sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kulitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa keselamatan pasien merupakan hal yang sangat penting untuk di perhatikan dan ditingkatkan kualitasnya. Melalui komunikasi efektif, perawat dapat menjelaskan mengenai prosedur proses keperawatan secara jelas kepada pasien maupun keluarga pasien agar pasien dapat lebih mudah memahami penyampaian informasi oleh perawat. Dalam keselamatan pasien terdapat 7 standar, 6 sasaran dan 7 langkah untuk meningkatkan keselamatan pasien. Melalui penerapan komunikasi efektif kebijakan keselamatan pasien dapat diberlakukan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Kegagalan komunikasi merupakan penyebab keluhan terbanyak di Rumah Sakit, dan bahkan karena adanya missed communication pula bisa menimbulkan malpraktik perdata. Ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan perawat untuk menolong atau menyelamatkan pasien dari penderitaannya atau akibatnya yang dapat menyebabkan kematian yang sebelumnya tidak diberitahukan kepadanya, dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi kepada perawat dan Rumah sakit. Hal tersebut pastilah sudah memenuhi syarat perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum perdata.Downloads
Published
2022-07-13
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


