ANALISIS YURIDIS ABORSI YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER OBGYN ATAS PERMINTAAN PASIEN ATAU KELUARGA

Robert One Daniesha Mahendra, Aris Prio Agus Santoso

Abstract


Di Era 5.0 ini masih terdapat dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan yang secara sembunyi-sembunyi melakukan praktik aborsi atas permintaan pasien/keluarga. Tidak tanggung-tanggung bahkan ada juga yang menawarkan jasa aborsi yang murah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah praktik aborsi yang dilakukan oleh dokter obgyn atas permintaan pasien atau keluarga termasuk dalam pelanggaran etik, dan mengetahui bagaimana praktik aborsi yang dilakukan oleh dokter obgyn atas permintaan pasien atau keluarga dari sudut pandang hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan library research dengan pengumpulan data sekunder yang diperoleh melalui kepustakaan (peraturan perundang-undangan, dan doktrin-doktrin hukum) yang berhubungan dengan judul penelitian. Data yang diperoleh dari penelitian ini selanjutnya dianalisis secara kulitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh fakta bahwa apabila Dokter Obgyn menyetujui untuk melakukan aborsi (pada janin hidup) atas permintaan pasien/keluarga artinya yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran etik kedokteran. Dalam KUHP terdapat larangan terhadap aborsi, dan bagi ibu serta pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan diundangkannya UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang juga mengatur tindak pidana aborsi, maka pasal-pasal tentang aborsi dalam KUHP ini tidak berlaku lagi atas dasar Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Berbeda dengan KUHP, UU Kesehatan memberikan pengecualian (legalisasi) terhadap tindakan aborsi tertentu, yaitu aborsi yang dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu atau janinnya. Pasal 49 ayat 3 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa wanita berhak memperoleh perlindungan hukum yang berkaitan dengan fungsi reproduksinya. Pada Pasal 194 UU Kesehatan memberikan saksi pidana penjara pada Dokter Obgyn paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jika terbukti Dokter Obgyn yang melakukan praktik aborsi atas permintaan pasien/keluarga tanpa adanya indikasi kedaruratan medis dan akibat pemerkosaan.


Keywords


Aborsi; Tugas Dokter; Hak Pasien dan Keluarga

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3421

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 ROBERT ONE DANIESHA MAHENDRA, ARIS PRIO AGUS SANTOSO



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.