IMPLEMENTASI PERMENKES NOMOR 43 TAHUN 2019 DI PUSKESMAS PADANG TIKAR, KECAMATAN BATU AMPAR KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Upaya untuk memenuhi kebutuhan bidang kesehatan terhadap masyarakat melekat pada setiap tenaga kesehatan yang diselenggarakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Dalam implementasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut juga harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk meningkatkan mutu pelayanan terutama di tingkat Pelayanan Kesehatan Dasar seperti Puskesmas. Fakta yang masih sering terjadi adalah adanya kekosongan obat-obatan dan alat-alat kesehatan di puskesmas, tetapi juga karena masih kurangnya perhatian pemerintah terhadap fasilitas yang mesti tersedia. Akibatnya hal ini akan memicu pengaruh pada mutu pelayanan yang akan diberikan di puskesmas.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab Kepala Puskesmas dalam memenuhi mutu pelayanan di puskesmas, dan mengetahui kendala yang dihadapi Puskesmas dalam menyesuaikan standar penyelenggaraan Puskesmas.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang berfokus pada sosiological approach, statuta approach, dan conseptual approach. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara pengumpulan data dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh peneliti melalui wawancara dengan Kepala Puskesmas Padang Tikar atau yang mewakili. Selanjutnya, data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari kajian kepustakaan dan juga perundang-undangan. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa Sejauh ini Kepala Puskesmas Padang Tikar telah berupaya secara maksimal dalam menyelenggarakan sistem pelayanan kesehatan yang baik sebagaimana seperti yang paling utama adalah melaksanakan fungsi-fungsi manajemen dan melaksanakan kegiatan hasil perencanaan yang telah dibuat dalam meningkatkan mutu pelayanan di Puskesmas. Meskipun demikian, Puskesmas Padang Tikar belum mampu menyesuaikan standar penyelenggaraan pelayanan pusat kesehatan masyarakat sebagaimana yang telah di amanahkan oleh Permenkes No. 43 Tahun 2019 karena banyak kendala yang dialami, di antaranya yang paling utama adalah; kurangnya SDM Kesehatan dan minimnya sarana dan prasarana yang memadai.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3454
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 ARIS PRIO AGUS SANTOSO, ESI YUNIZA FITRINA
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.