PENEGAKKAN ETIKA DAN DISIPLIN TENAGA KESEHATAN SEBAGAI APARATUR SIPIL NEGARA

Saiful Anwar, Aris Prio Agus Santoso, Gerardus Gegen, Ady Irawan AM

Abstract


Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan tidak jarang ditemukan perilaku tenaga kesehatan sebagai Aparatur Sipil Negara yang menyimpang dari aturan. Untuk menangani pelanggaran yang dilakukan oleh haruslah dilakukan penegakkan etik dan disiplin namun sering terjadi kesimpangsiuran dalam proses penegakkanya, apakah ditegakkan melalui jalur organisasi profesi ataukah melalui jalur pemerintahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara menegakkan etika dan disiplin tenaga kesehatan sebagai aparatur sipil negara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan library research dengan pengumpulan data sekunder. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kulitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa sebenarnya etika dan disiplin adalah sikap yang tidak dapat dipisahkan, dan bukanlah sikap yang berdiri sendiri karena keduanya saling berkaitan dan berhubungan. Di UU No. 36/2014 tidak menjelaskan secara tegas mengenai penegakkan etika dan disiplin bagi tenaga kesehatan, namun jika meninjau pada Pasal 82 ayat (4) yang menyebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya maka akan dikenai sanksi. Artinya di peraturan tersebut tertuang penegakkan hukum bagi tenaga kesehatan. Begitu juga pada PP No. 94/2021 menyebutkan bahwa PNS yang tidak melakukan melaksanakan kewajiban akan dijatuhi hukuman disiplin meliputi; hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat. Dari sini bisa diketahui bahwa sebenarnya UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan juga memiliki benang merah dengan jenis hukuman disiplin ringan pada PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini membuktikan bahwa dalam hal melakukan penegakkan disiplin bagi tenaga kesehatan sebagai Aparatur Sipil Negara adalah merujuk pada PP No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, sebab tenaga kesehatan tersebut merupakan pegawai negara dan dimiliki oleh negara sedangkan kedudukan negara lebih tinggi dibandingkan dengan organisasi profesi. Penegakkan etika dan disiplin bagi tenaga kesehatan tersebut meliputi; pemberian sanksi hukuman disiplin ringan, pemberian sanksi hukuman disiplin sedang, atau bahkan juga pemberian sanksi hukuman disiplin berat.


Keywords


Etika dan Disiplin; Tenaga Kesehatan; Aparatur Sipil Negara.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3469

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 ARIS PRIO AGUS SANTOSO



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.