Jual Beli Tanah dan Bangunan Dengan Kwitansi
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3523Abstract
Dalam praktek yang terjadi di masyarakat banyak dilakukan jual beli yang hanya dilakukan dengan kwitansi penerimaan uang. Sehingga dalam praktek pelaksanaan jual beli tersebut tidak sesuai dengan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah sah jual beli tanah dan bangunan yang hanya dibuktikan dengan kwitansi penerimaan uang antara Tuan Wardjo dan Tuan Sahari menurut Hukum Tanah Nasional dan apakah dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri NO.567/Pdt.G/2018/PN.Bks dapat dijadikan dasar untuk dibuatkannya Akta Jual Beli tanah dan bangunan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif dan data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis terhadap kasus ini maka dapat disimpulkan bahwa jual beli tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Sahari dengan Wardjo sah jika dilihat dari syarat materil, akan tetapi belum memenuhi syarat fomil, karena tidak dilakukan dihadapan PPAT, sehingga tidak memenuhi unsur terang dan tidak dapat didaftarkan jual belinya. Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 567/Pdt.G/2018/PN.Bks dapat menjadi dasar untuk dilakukan Jual Beli karena Hakim telah menyatakan ketidak hadiran si Penjual, sehingga Pembeli dapat bertindak dalam 2 kapasitas, yaitu sebagai Penjual dan Pembeli dalam Akta Jual Beli.Downloads
Published
2022-07-18
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


