ANALISIS YURIDIS TENTANG KEABSAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN NOMINEE BERDASARKAN KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG NO. 5/1960 (Studi Kasus Putusan Nomor 426 /Pdt.G/2020/PN DPS)

Agria Sridinata, Arsin Lukman

Abstract


Dalam peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria diatur mengenai Warga Negara Indonesia memiliki hak sepenuhnya atas bumi, air, ruang angkasa yang terdapat di negara Indonesia, sehingga hanya Warga Negara Indonesia saja yang berhak untuk mempunyai hak milik atas tanah di Indonesia. Hal ini merupakan suatu asas nasionalisme pada UUPA. Warga Negara Asing yang berada di Indonesia pada hakikatnya hanya berhak atas hak pakai atas tanah di Indonesia. Peraturan ini yang terkadang bagi WNA agak menyulitkan untuk melakukan investasi atau membuka usaha di Indonesia, karena terganjal mengenai kepemilikan tanah di Indonesia yang dibatasi oleh peraturan dalam UUPA. Kendala ini yang menyebabkan beberapa pihak membuat suatu tindakan yang terkesan mengelabuhi atau mencurangi hukum, salah satu cara bagi WNA tersebut adalah dengan membuat perjanjian nominee. Padahal perjanjian nominee di Indonesia belum diatur secara gamblang dalam suatu peraturan perundang-undangan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang keabsahan perjanjian nominee menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Pokok Agraria serta Peran dan Tanggungjawab Notaris dalam hal pembuatan Perjanjian Nominee terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 426 /Pdt.G/2020/PN Dps.  Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normative dengan tipologi penelitian preskriptif. Hasil analisis dan penelitian adalah menganalisa perjanjian nominee dan keabsahannya dari sudut pandanh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dari sudut pandang Undang-Undang Pokok Agraria. Selain itu menganalisa mengenai peran dan tanggung jawab notaris terhadap perjanjian nominee dengan studi kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 426 /Pdt.G/2020/PN Dps. Untuk saran yang diberikan adalah seharusnya notaris dalam membuat suatu produk hukum wajib memperhatikan dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia, supaya akta yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Keywords


Kepemilikan Tanah, Notaris, Perjanjian Nominee

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3529

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Agria Sridinata, Arsin Lukman



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.