LARANGAN PENGASINGAN TANAH DAN FENOMENA PERANTARAAN PENGUASAAN TANAH PINJAM NAMA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3571Keywords:
hak tanah, pengasingan tanah, perantaraan penguasaan tanah, kesejahteraan nasional.Abstract
Kebijakan afirmatif agraria di Indonesia yang melarang memberikan hak milik kepada orang dan/atau perusahaan asing didasari oleh keputusan politik hukum Indonesia yang pada prinsipnya mengedepankan kesejahteraan nasional. Hak atas tanah tidak hanya berimplikasi kepada hubungan biologis dan ekologi antara manusia dan ekosistemnya, tetapi juga menimbulkan relasi ekonomi-sosial diantara pemegang hak atas tanah. Oleh karena itu, demi menjaga kemaslahatan nasional masyarakat Indonesia, hukum agraria di Indonesia membatasi kepemilikan atas tanah untuk orang asing untuk menghindari praktek monopoli dan eksploitasi tanah dari modal asing yang sangat lumrah dilakukan di dalam tren globalisasi dan sistem ekonomi pasar bebas (Laissez-faire). Namun, hal tersebut tidak semerta-merta terimplementasikan dengan sempurna. Praktek perantaraan penguasaan tanah yang eksploitatif menjadi masalah dalam mewujudkan Ius Contituendum atau hukum yang dicita-citakan yaitu untuk melindungi kemaslahatan nasional. Dikarenakan praktek tersebut bisa mengeksploitasi kekosongan hukum (loophole) yang dimana dapat membuka ruang untuk terjadinya penyendulupan hukum untuk memonopoli tanah di Indonesia. Jurnal ini akan membahas tentang norma-norma hukum agraria yang melindungi kemaslahatan nasional dan meninjau fenomena praktek perantaraan penguasaan tanah dari sisi yuridis normatif, serta menjawab pertanyaan metodologis bagaimana praktek perantaraan penguasaan tanah pinjam nama dilakukan.Downloads
Published
2022-11-02
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


