REFOCUSING DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN DAERAH

Heriyanto Citra Buana

Abstract


Tujuan Pemerintah menganggarkan Dana Alokasi Khusus adalah untuk membentuk kemandirian terhadap daerah-daerah dalam mengalokasi anggaran. Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Penerapan dana alokasi khusus (DAK) realisasi dari amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang mana difokuskan dalam beberapa sektor yang berintegrasi kepada sektor formal daerah tersebut. Pada kenyataannya penempatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak selalu berfokus pada sektor formal dan pengaplikasi di daerah tumpang tindih dengan sektor formal sehingga membutuhkan memfokuskan kembali penempatan Dana Alokasi Khusus (DAK) 


Keywords


Dana Alokasi Khusus, Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Sektor Formal Daerah

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3620

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Heriyanto Citra Buana



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.