Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau dari Politik Hukum
DOI:
https://doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3621Abstract
Penulisan Artikel ini pada intinya bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perbedaan maupun persamaan dalam penerapan yurisprudensi pada sistem hukum Civil Law dan Common Law. Metode Penelitian pada penulisan Artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sistem hukum berkaitan dengan konsep hukum, dimana kedua hal tersebut memiliki keterkaitan satu dengan lainnya yang tidak terpisahkan. Selain itujuga, sistem hukum dan konsep hukum tidak akan terlepas dari politik hukum dalam pembuatan hukum. Secara prinsip sistem hukum mengatur kehidupan suatu masyarakat agar tidak terjadi konflik, dimana apabila konflik tersebut tidak terhindarkan, maka sistem hukum memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik tersebut. sistem hukum dalam dunia peradilan memiliki pengaruh besar dalam penerapan hukum khususnya bagi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Adapun hasil Penelitian dalam Penulisan Artikel ini didapati bahwa Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara pasti akan sangat memperhatikan sistem hukum pada wilayah yuridisnya. Selain itu juga, Majelis Hakim menggunakan putusan hakim lainnya yang memutus perkara yang substansinya secara prinsip memiliki kesamaan untuk dijadikan acuan maupun bahan pertimbangan dalam memutus suatu perkara.Published
2022-11-06
Issue
Section
Articles
License
Copyright Notice
Authors who publish with JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.


