Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau dari Politik Hukum

Praise Juinta WSS

Abstract


Penulisan Artikel ini pada intinya bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perbedaan maupun persamaan dalam penerapan yurisprudensi pada sistem hukum Civil Law dan Common Law.  Metode Penelitian pada penulisan Artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.  Sistem hukum berkaitan dengan konsep hukum, dimana kedua hal tersebut memiliki keterkaitan satu dengan lainnya yang tidak terpisahkan. Selain itujuga, sistem hukum dan konsep hukum tidak akan terlepas dari politik hukum dalam pembuatan hukum. Secara prinsip sistem hukum mengatur kehidupan suatu masyarakat agar tidak terjadi konflik, dimana apabila konflik tersebut tidak terhindarkan, maka sistem hukum memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik tersebut. sistem hukum dalam dunia peradilan memiliki pengaruh besar dalam penerapan hukum khususnya bagi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Adapun hasil Penelitian dalam Penulisan Artikel ini didapati bahwa Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara pasti akan sangat memperhatikan sistem hukum pada wilayah yuridisnya. Selain itu juga, Majelis Hakim menggunakan putusan hakim lainnya yang memutus perkara yang substansinya secara prinsip memiliki kesamaan untuk dijadikan acuan maupun bahan pertimbangan dalam memutus suatu perkara. 




DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3621

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Praise Juinta WSS



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.