Subyek Hukum Korporasi Dalam Permohonan Kepailitan Di Indonesia

Authors

  • Purwanto Purwanto Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3637

Keywords:

Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, korporasi.

Abstract

Kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam hal ini Korporasi merupakan istilah perusahaan di Indonesia terdapat didalam pasal 1 angka 11 tentang orang yaitu. Akan tetapi Penjelasan mengenai korporasi tersebut tidaklah rinci mengatur tentang pengertian maupun pengaturan mengenai kepailitan korporasi. Sehingga perlu adanya pengaturan khusus mengenai kepailitan korporasi di indonesia. Penelitian pada jurnal ini akan menganalisa subjek hukum korporasi dalam sengketa kepailitan di Indonesia.

Downloads

Published

2022-11-06