Subyek Hukum Korporasi Dalam Permohonan Kepailitan Di Indonesia

Purwanto Purwanto

Abstract


Kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam hal ini Korporasi merupakan istilah perusahaan di Indonesia terdapat didalam pasal 1 angka 11 tentang orang yaitu. Akan tetapi Penjelasan mengenai korporasi tersebut tidaklah rinci mengatur tentang pengertian maupun pengaturan mengenai kepailitan korporasi. Sehingga perlu adanya pengaturan khusus mengenai kepailitan korporasi di indonesia. Penelitian pada jurnal ini akan menganalisa subjek hukum korporasi dalam sengketa kepailitan di Indonesia.


Keywords


Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, korporasi.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3637

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Purwanto S.H.



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.