PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERANTAS INVESTASI ILEGAL DI INDONESIA

Adhitya Wira Immanuel

Abstract


Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dan pencegahan di sektor jasakeuangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Peranan yang dilakukan OJK dalam mengawasi investasi ilegal secara Preventif dan Represif, akan tetapi masih banyak perusahaan investasi ilegal atau kegiatan investasi ilegal yang masih berjalan, hal ini menjadi penting bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat luas terutama kepada merekayang berinvestasi dan akan berinvestasi dalam bidang jasa keuangan sekaligus memberikan pengetahuan tentang investasi di Indonesia.


Keywords


Peranan, OJK, Pengawasan, dan Investasi Ilegal

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i4.3639

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Adhitya Wira Immanuel



Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.

JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
p-ISSN: 2598-9944, e-ISSN: 2656-6753
Jurnal ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.